Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja


Dibaca: 2253 kali 
Kamis, 17 September 2020 - 14:15:34 WIB
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja
GAGASANRIAU.COM, SALO - Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Rabu tengah malam (16/9/2020) di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting Kecamatan Salo, Kampar.
    
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BF alias B (36) yang beralamat di Pasar Kuok Kecamatan Kuok, Kampar.
 
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 13,60 Gram, 2 paket narkotika jenis tanaman daun Ganja Kering seberat 1,57 Gram, 4 ball plastik bening, sebuah timbangan digital, 4 buah sendok shabu, sebuah gunting dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 23.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu dan Tanaman Daun Ganja Kering di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting Kecamatan Salo.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target yaitu BF alias B saat berada dirumahnya.
 
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 2 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering di dalam kantong celana yang dipakai tersangka BF ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka ini hasilnya positif Methamphetamine.
 
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker