Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil


Dibaca: 1438 kali 
Ahad, 11 Oktober 2020 - 16:36:14 WIB
Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil Konferensi pers penangkapan pelaku pembakaran mobil
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang dengan sengaja membakar 1 unit kendaraan rada 4 Mitsubhisi Strada Triton milik Kabul Situmorang.
 
Penangkapan tersebut pada Rabu (23/9) yang lalu, 9 hari setelah kejadian pembakaran oleh orang tak dikenal (OTK) di halaman rumah korban di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
 
Berdasarkan dari laporan korban ke Polsek Tambusai Utara pada 14 September 2020 bahwa peristiwa dugaan tindak pidana pembakaran pada 14 September 2020 sekira pukul 02.00 WIB dimana para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran.
 
Pengungkapan peristiwa ini diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian, dengan melakukan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap Abu Arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.
 
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (11/10).
 
Lebih lanjut ia mengatakan, hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil, pada 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan 3 pelaku inisial MI (seorang sopir), IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk membakar, dan JH berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan bensin.
 
Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapat keterangan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan bersama 3 orang pelaku lainnya yaitu Tsk IR yngg berperan mengawasi situasi di luar pagar rumah korban dan FIR berperan eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban serta 1 APR yg memandu ke rumah korban
 
Sunarto menerangkan, para pelaku disuruh melakukan pembakaran dengan imbalan Rp.9.500.000. Kemudian pelaku JH merekrut IS, IR, FIR dan IRP serta menyewa mobil Jenis Daihatsu Xenia dari rental mobil di Perawang, Kabupaten Siak.
 
Selanjutnya pada 13 September 2020, pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 (lima) buah sebo penutup wajah dan 5 (lima) pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi. Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru.
 
Setelah tiba di Pekanbaru mereka menjemput pelaku JH dan IR. Dari Pekanbaru ke 5 (lima) pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jala  Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu, pelaku JH dkk bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR.
 
"Sebelum sampai di TKP, pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak 5 liter dengan menggunakan botol plastik/ jerigen," terangnya.
 
Sesampai di TKP, pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin. Kemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban. Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS. 
 
"Setelah FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras. Kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil," paparnya.
 
Setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada M. IRP sebesar Rp. 1.000.000,-, IS sebesar Rp. 1.000.000,-, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp. 500.000,-.
 
Beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp9.500.000, sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp. 19.000.000,-.
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp. 19.000.000,-
 
"Saat ini orang yang memberikan perintah sdg dilakukan pendalaman,' tegasnya.
 
Para Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun.
 
Polda Riau menghimbau agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yang telah ditetapkan DPO maupun pelaku yang memberi perintah (mendanai) segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker