'Bau Busuk' Mark Up Anggaran COVID di Inhil


Dibaca: 1559 kali 
Rabu, 21 Oktober 2020 - 05:16:04 WIB
'Bau Busuk' Mark Up Anggaran COVID di Inhil Foto ilustrasi. Google Images
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - 'Bau busuk' jejak penyaluran anggaran COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Indragiri Hilir diduga di-mark up.
 
Bau busuk dugaan prakter mark up tersebut melalui kegiatan belanja bahan habis pakai material kesehatan penanganan dan pencegahan COVID.
 
Berdasarkan investigasi awak media, dalam kegiatan belanja barang tersebut senilai 2,7 miliar lebih, diduga kuat adanya permainan pembelian barang kesehatan.
 
Seperti pembelian 2000 botol alkohol 70 persen senilai Rp190 juta (@Rp95 ribu), 7.000 botol disinfektan Rp1,022 miliar (@Rp147 ribu), dan 3.999 botol hand sanitizer 1,5 miliar lebih (@380.0000).
 
Sebagai salah satu perbandingan, harga disinfektan yang ditetapkan melalui pengadaan di Dinkes Inhil dalam perbotol (merk dr vikers) seharga Rp147.000. Sedangkan harga jual di 'Tokopedia' per 5 liter dengan merk yang sama hanya 169.000.
 
Lebih parahnya lagi, diduga pengadaan disinfektan dalam kemasan botol, bobot isinya tidak mencapai ataupun lebih dari 2 liter dalam per botolnya. 
 
Sedangkan harga satuan yang dibuat dalam kegiatan di Dinkes Inhil tersebut harga per botolnya mendekati harga per 5 liter cairan disinfektan yang dijual melalui Tokopedia.
 
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan mark up anggaran covid tahun 2020 tersebut, Plt Kadinkes Inhil melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A Hadi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut saat ini masih dalam proses audit.
 
"Nanti ada yang menilai, apakah kegiatan ini seperti yang di isukan (mark up). Saat ini masih dalam proses audit," kata A Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).
 
Hadi mengatakan pengadaan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pencegah wabah COVID-19 pada awal mula isu pandemi di Inhil.
 
"Pada prinsipnya dalam kegiatan tersebut, fokus kita pada saat awal mula pandemi, yang terpenting alat terpenuhi dan segera sampai kepada yang memerlukan," tambahnya.
 
Diwaktu yang sama, PPTK, Hidayat, menambahkan mengenai dugaan mark up anggaran, perlu dilihat kembali pada awal-awal masa wabah. Sebab saat itu barang yang diperlukan memang sulit untuk dicari sehingga harganya pun berbeda dari harga normal.
 
"Dulu pada awal wabah corona ini, mencari  barangnya aja susah. Dari hasil beberapa survei yang kita lakukan memang harga barang tersebut berbeda dari harga normalnya," terangnya Hidayat.
 
Kepala UPTD Farmasi Sebut Tak Pernah Menerima Fisik Pengadaan Alkohol Senilai 2,7 Miliar
 
Dugaan mark up tersebut tidak sampai disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala UPTD Instalasi Farmasi, Irmanita.
 
Ia mengaku tidak pernah menerima barang atas kegiatan pengadaan belanja bahan habis pakai material kesehatan di Dinkes Inhil yang menelan anggaran 2,7 miliar lebih.
 
Menurut penjelasan Irmanita, untuk kegiatan pengadaan barang yang bersumber dari APBD Inhil tahun 2020 tersebut langsung di kelola oleh Dinas Kesehatan Inhil.
 
"Saya tidak menerima fisik atas pengadaan itu. Untuk lebih jelasnya langsung aja ke Dinkes, karena barang tersebut khusus perlakuannya, langsung dikelola oleh Dinkes," tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (12/10).
 
Sementara, berdasarkan informasi yang diterima, didalam berita acara serah terima barang melalui surat Nomor : 23/BA-STB/DINKES-COVID19/V/2020 tanggal 13 Mei 2020, disana terdapat tanda tangan pihak kedua, dalam hal ini Kepala UPTD Instalasi Farmasi Inhil.
 
Namun sayangnya, ketika awak media kembali menanyai apakah ada indikasi pemalsuan tanda tangan?, Dirinya enggan memberikan informasi lebih lanjut.
 
"Cukup ini saja yang bisa saya jawab. Nanti konfirmasi ke dinas aja ya. Langsung ke PPK nya aja, jadi jelas, tidak ada yg ditambah dan dikurangi informasinya," jawabnya.
 
Secara terpisah, Plt Kadinkes Inhil melalui  PPK, A Hadi, membantah mengenai dugaan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan.
 
Sebab menurutnya saat melakukan pendistribusian, pihak PPK juga melibatkan tenaga dari UPTD Instalasi Farmasi.
 
"Proses hal menerima atau tidak, dalam kondisi covid ini kitakan ada tim untuk melakukan pendistribusian barang. Tim ini termasuk juga tenaga dari gudang farmasi (UPTD Instalasi Farmasi)," kata Hadi.
 
Selain itu A Hadi juga mengira bahwa yang bersangkutan (Kepala UPTD Instalasi Farmasi) saat itu lupa karena kesibukan yang padat.
 
"Kita mengira mungkin lupa, karena saat itu memang kondisinya (Irmanita) tengah dalam kesibukan yang padat. Karena dalam kondisi bukan covid saja yang harus dikoordinirnya (Irmanita) sudah sekian ribu jenisnya, apalagi dalam kondisi Covid ini," tuturnya.
 
"Kita tidak bicara ini tanda tangan palsu atau tidak. Tetapi, didalam hal responnya kita berpersepsi positif saja. Mungkin saja lupa, karana ini juga sudah lama, atau ingin berkomentar takut salah. Jadi persepsi saya seperti itu," tutupnya.
 
Untuk diketahui, dalam kegiatan ini, Dinkes harus melakukan refocusing dan realokasi untuk menangani virus CORONA di Inhil, jika harga harga barang tidak sesuai pihaknya harus menunda pengadaan barang tersebut. Jika terbukti melakukan praktek mark up pihak bersangkutan bisa dijerat pasal tindak pidana korupsi.
 
Dalam surat edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19 dijelaskan pengadaan barang dan jasa bisa dilaksanakan bila harga dinilai wajar, penyedia benar, volume dan mutu benar serta tidak ada rekayasa negatif dan aliran fee. 
 

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker