Aduh, Orang Tua di Pekanbaru Laporkan Anak Kandungnya


Dibaca: 1242 kali 
Rabu, 04 November 2020 - 15:02:06 WIB
Aduh, Orang Tua di Pekanbaru Laporkan Anak Kandungnya Pelaku pencurian mobil. (Dok. Kabag Humas Polresta Pekanbaru)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Orang tua di Pekanbaru bernama Z Henofi Yanson terpaksa laporkan anak kandungnya ke polisi.
 
Henofi laporkan anaknya inisial MPS alias Putra (26) bukan tanpa sebab. Anaknya curi barang keluarga dan menggadaikannya.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya, Akp Arry Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut.
 
Putra beralamat di jalan Suka Karya, Perumahan Graha Permai Panam, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekannaru, akhirnya diamankan pada Minggu 01 November 2020 sekira pukul 03.30 WIB.
 
Pelaku diamankan tim opsnal Polsek Bukit Raya, setelah adanya laporan pengaduan dari orang tuanya beralamat dijalan Suka Karya No 107 Kelurahan Tuah Karya, pada Rabu lalu 05 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB
 
"Korban mengetahui kejadian pencurian dalam keluarga ini karena diberitahukan melalui via telepon oleh karyawannya bernama Muslim (44) pada Rabu 5 Februari 2020 pukul 17.30 WIB," ujar Kapolresta.
 
Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono melakukan penyelidikan kasus pencurian tetsebu yang dilakukan anak kandung korban sendiri.
 
Pada Minggu 01 November 2020 sekira pukul 03.30 wib dilakukan penangkapan tersangka di Jalan Perhubungan Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya.
 
Hasil interogasi dan pengakuan tersangka, telah mengambil mobil korban dari showroom CV Suka Jaya Mobilindo terletak di jalan Arifin Ahmad No 99 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. 
 
Putra datang ke showroom CV Suka Jaya Mobilindo dengan mengambil kunci kontak mobil Toyota New Avanza yang terletak didalam toples kemudian mobil dibawanya. Dimana mobil tersebut ingin dijual orang tuanya.
 
"Pelaku berhasil mengambil barang milik orang tuanya 1 unit mobil merek Toyota new Avanza warna Silver Metalik BM 1861 NL," terang Kapolsek
 
Pengakuan pelaku, mobil yang diambil telah digadaikan di daerah Propinsi Sumatra Barat seharga Rp. 20.000.000.
 
Sementara barang bukti yang diamankan petugas dan menyita 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi BM 1861 NL atas nama Hanafi Sisca,1 (satu) buku BPKB Nomor Polisi BM 1861 NL atas nama Hanafi Sisca.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker