WNA Tipu Janda Inhil, Janji Mau Dikawini


Dibaca: 2055 kali 
Jumat, 27 November 2020 - 13:43:31 WIB
WNA Tipu Janda Inhil, Janji Mau Dikawini Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Mapolres Inhil, Jumat (27/11).
GAGASANRIAU.COM, INHIL - Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria tipu seorang janda warga Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
 
Penipuan lewat media sosial tersebut dengan modus janji menikahi korban inisial AS (53 tahun) seorang ASN warga Tembilahan Kota.
 
Jalinan asmara antara pelaku James (35) dengan janda berumur tersebut melalui medsos berakhir penipuan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
 
"James ini modusnya akan menikahi si korban dengan mengatakan akan pensiun dari dinas militer (Tentara Amerika) dan mengaku akan menetap di Indonesia," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, saat konferensi pers di Mapolres Inhil, Jumat (27/11).
 
Selain itu, empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Jakarta ikut terlibat dalam tindak penipuan ini, 3 diantaranya berjenis kelamin perempuan inisial GU (29 tahun), TA (34 tahun) dan SF (27 tahun) serta seorang laki-laki AZ (32 tahun).
 
"Korban berkenalan dengan pemilik akun facebook atas nama Aamir Rafiq pada bulan September lalu yang dilanjutkan dengan percakapan via Messenger dan WhatsApp," papar Kapolres Inhil.
 
Dalam percakapan itu, Aamir Rafiq berjanji kepada korban akan mengirimkan uang sebesar US 1.500.000 Dollar (satu juta lima ratus dolar Amerika) sama dengan Rp. 22.500.000,000 untuk investasi di Indonesia.
 
"Selanjutnya, korban dihubungi oleh seseorang mengaku bernama Julia yang merupakan SF selaku agen Ekspedisi Kurir atas perintah James, memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar 1.500.000 US Dollar telah cair dan meminta korban untuk mengirimkan uang melalui transfer ke salah satu Bank atas nama AZ dengan total Rp.271.520.000," ungkapnya.
 
Sementara AZ membuka rekening atas permintaan GU, dari GU dimintai membuka rekening oleh TA dari TA sendiri dimintai oleh SF alias Julia sebagai ekspedisi kurir, mereka kompak dan mengetahui modus tersebut.
 
"James sendiri merupakan otak atau dalang semua modus penipuan ini. Ke lima pelaku ditangkap di Jakarta pada tanggal 22-23 November 2020 dan dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres AKBP Dian.
 
Selain ke lima pelaku juga diamankan barang bukti, 6 unit handphone dan buku tabungan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. 
 
Para pelaku  dikenai pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara.
 
James mengaku kepada wartawan baru kali ini melakukan penipuan.
 
"Baru 1 kali saya melakukan penipuan. Saya sudah 4 tahun tinggal di Indonesia dan sudah menikah dengan orang Afrika, juga ada mantan istri saya disini, (salah satu pelaku, SF merupakan mantan istri James_red)," tukasnya.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker