3 Tersangka Diciduk di Pondok Desa Tanjung Koto Kampar Hulu


Dibaca: 2623 kali 
Jumat, 27 November 2020 - 17:43:18 WIB
3 Tersangka Diciduk di Pondok Desa Tanjung Koto Kampar Hulu
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali beraksi, kali ini 3 pelaku narkoba diciduk disebuah pondok dekat kandang ayam di Dusun V Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu, pada Rabu siang (25/15).
 
Ke-3 pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah MF alias M (33) warga Payung Sekaki Kota Pekanbaru, AP alias DT (32) warga Dusun I Desa Tabing Koto Kampar Hulu dan AS alias FII (47) warga Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota.
 
Sejumlah barang bukti ditemukan petugas dari para tersangka ini, antara lain 1 paket shabu seberat 2,24 gram, 1 butir pil ekstasi, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (25/11), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun V Desa Tanjung, Koto Kampar Hulu.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan KBO Resnarkoba IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Resnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Sekitar pukul 15.30 wib Tim tiba di lokasi dan mendapati target 3 orang pria berada disebuah pondok dekat kandang ayam di wilayah Dusun V Desa Tanjung Koto Kampar Hulu dan langsung mengamankannya.
 
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 2,24 gram, 1 butir pil ekstasi dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine ke-3 tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
 
Lebih lanjut disampaikan, bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker