GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang pria diduga jadi pengedar pil ekstasi akhirnya dijemput Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Pria tersebut disergap pada Senin (30/11/2020) malam, sekira pukul 21.15 Wib di pinggiran Jalan H Sulaiman Ke Kampung Dalam Kec Senapelan Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Ryan Fajri membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AR diduga jadi pengedar ekstasi.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi logo hulk warna hijau dari sebuah dompet kecil warna hijau, uang tunai Rp 800 ribu, dua unit handphone android dan sebuah tas sandang warna coklat.
AKP Ryan Fajri menjelaskan, sebelum tersangka Richard diamankan, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H Sulaiman Kel Kampung Dalam Kec Senapelan Kota Pekanbaru, sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy dan berhasil melakukan penangkapan tersangka AR alias Richard. Saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan satu butir pil ekstasi logo hulk warna hijau dari saku celananya.
Tidak ingin sampai disitu lanjut Kasat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di sebuah rumah tempat tersangka AR dan mengambil sebuah dompet kecil warna hijau yang berisi 29 butir pil ekstasi miliknya.
Usai berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Namun dalam perjalanan menuju Mapolresta lanjut Kasatres Narkoba Polres Polresta Pekanbaru, Tim melihat seorang pria yang mencurigakan duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Prof M Yatim samping pasar bawah Pekanbaru.
Selanjutnya tim opsnal membawanya tersangka AR alias Richard bersama Pria yang ditemukan di pinggir Jalan Prof M Yatim tersebut ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.