Klarifikasi Dinkes Inhil Soal Dugaan Mark Up Anggaran COVID-19


Dibaca: 1538 kali 
Selasa, 08 Desember 2020 - 15:08:57 WIB
Klarifikasi Dinkes Inhil Soal Dugaan Mark Up Anggaran COVID-19 Dinkes Inhil
GAGASANRIAU.COM, INHIL - Kembali pihak Dinas Kesehatan Indragiri Hilir mengklarifikasi dan membantah adanya pemberitaan dugaan mark up anggaran pada pengadaan barang jasa darurat COVID-19 senilai 2,7 Miliar.
 
Didalam pemberitaan awak media, selain dugaan mark up diduga juga dalam pengadaan tersebut adanya cacat prosedur dalam penunjukan pihak penyedia serta dugaan pemalsuan merk produk kemasan alkohol.
 
Plt Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Rahmi Indrasuri melalui Pejabat Pejabat Komitmen (PPK), A Hadi menyatakan tidak benar adanya mark up, pemalsuan merk dagang alkohol 70 persen, serta pemalsuan dokumen tersebut, Selasa (8/12/2020).
 
Menurutnya, kegiatan pengadaan yang dilaksanakan dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam poin-poin surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) RI nomor 3 tahun 2020. Seperti : Menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia dan meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang.
 
"Sejak awal pengadaan, sesuai dengan surat edaran LKPP kami telah meminta pihak Penyedia menerbitkan bukti kewajaran harga barang  dengan tanda tangan bermaterai," kata A Hadi.
 
"Dalam pengadaan material kesehatan berupa handsanitizer, disinfektan, dan alkohol tersebut yang menjadi perhatian kami adalah efektivitas, transparansi dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dalam hal itu, kami juga diawasi langsung oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," tambahnya .
 
DUGAAN CACAT PROSEDUR DALAM PENUNJUKAN PIHAK PENYEDIA
 
Mengenai dugaan cacat prosedur dalam penunjukan pihak penyedia, A Hadi juga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat 'Permohonan Petujuk'  kepada LKPP pusat Bidang Penanganan Pengadaan Covid-19.
 
(Surat Nomor 1/Dinkes Inhil-Covid19/2020). Dalam proses pengadaan barang dan jasa  Dinkes Inhil, dalam hal pendampingan  dengan APIP dan Kejaksaan Negeri  ditemukan kekurangan pada profil Penyedia yang ditunjuk menjadi Penyedia yaitu tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK). 
 
"Berdasarkan surat balasan yang kami terima dari pihak LKPP RI,
mengenai penunjukan Penyedia yang tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK), hal tersebut di izinkan atau dapat diterima oleh pihak LKPP RI," tutur PPK, A Hadi.
 
(Surat Nomor 3902/D.4.2/06/2020 prihal Tanggapan Konsultasi). Dalam hal PPK Dinas Kesehatan Pemkab Inhil telah menunjuk Penyedia barang dan jasa yang tidak memenuhi kualifikasi yang sesuai (misalnya tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan) maka tindakan tersebut dapat diterima.
 
DUGAAN PEMALSUAN MERK DAGANG ALKOHOL 70 PERSEN
 
Selain itu, terkait dugaan pemalsuan merek dagang alkohol 70 persen (Dr.Vikers), A Hadi  menjelaskan bahwa ketika awal pengadaan barang dan jasa darurat, penyedia dalam hal ini CV Sejahtera Mandiri Pratama telah menyampaikan surat penawaran kepada Dinas Kesehatan Inhil.
 
 Dalam surat penawaran tersebut, penyedia melampirkan beberapa item produk termasuk didalamnya Alkohol 70 persen, desinfektan dan hand sanitizer.
 
"Atas dasar itulah, saya selaku PPK membuat surat pesanan pengadaan material kesehatan untuk penanganan wabah covid-19," papar A Hadi.
 
Terakhir A Hadi selaku PPK mengatakan bahwa kegiatan pengadaan meterial kesehatan tersebut saat ini tengah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Inhil.
 
"Saat ini masih di Audit oleh pihak Inspektorat," tutupnya.
 

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker