Pria ini Rusak Lemari Kaca Masjid Al-Fallah Sungai Guntung


Dibaca: 1431 kali 
Rabu, 23 Desember 2020 - 21:23:28 WIB
Pria ini Rusak Lemari Kaca Masjid Al-Fallah Sungai Guntung Pelaku pengrusakan masjid Sungai Guntung
GAGASANRIAU.COM, INHIL - Entah apa maksud seorang pria pengangguran rusak lemari kaca Masjid besar Al-Fallah Sungai Guntung.
 
Pengrusakan tersebut Selasa 22 Desember 2020, sekira pukul 10.30 Wib, di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil.
 
Pelaku inisial AZ (38) diketahui berprofesi sebagai tukang ojek alamat Jalan Jend Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kateman.
 
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman, membenarkan adanya pengrusakan lemari kaca Masjid tersebut.
 
Dikatakan Warno, pengrusakan tersebut diketahui bermula Junaidil membersihkan Masjid untuk persiapan sholat Dzuhur melihat lemari kaca yang berisi Al-Quran jatuh ke lantai dengan pecahan kaca berserakan.
 
"Tanpa merasa curiga saksi membersihkan pecahan kaca tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada pengurus Masjid," terang Warno melalui rilis resmi diterima GAGASAN.
 
Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib pengurus Masjid membuka CCTV untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut dan diketahui dari rekaman CCTV bahwa pada pukul 09.30 Wib telah masuk seorang pelaku.
 
"Pelaku memasuki Masjid dari pintu belakang dan langsung menjatuhkan lemari kaca kemudian keluar meninggalkan Masjid," terangnya.
 
Kemudian pada pukul 22.00 Wib Pengurus Masjid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.
 
Atas laporan tersebut, pada Selasa, 22 Desember 2020, sekira pukul 22.30 Wib, Kapolsek Kateman beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diperoleh bahan keterangan ciri-ciri pelaku menggunakan baju lengan panjang warna abu, memakai topi warna hitam, dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. 
 
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Rabu, 23 Desember 2020 sekira, pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di Jalan Jend Sudirman.
 
"Pada pukul 13.40 Wib pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di rumahnya," paparnya.
 
Pasal yang disangkakan 156 a KUHP tentang penistaan agama (ancaman hukuman 5 tahun) dan 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan).

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker