Memahami Disparitas Cost Politik dan Politik Uang


Dibaca: 4887 kali 
Ahad, 27 Desember 2020 - 15:05:08 WIB
Memahami Disparitas Cost Politik dan Politik Uang Yudhia Perdana Sikumbang
Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum, Member Of PERADI  Suara Advokat Indonesia
 
Pilkada serentak Tahun 2020 di belahan provinsi dan kabupaten di Indonesia telah usai, namun yang menjadi perhatian adalah banyak menyisakan persoalan-persoalan yang dimana dianggap belum selesai. 
 
Persoalan tersebut menimbulkan polemik yang harus diselesaikan secara hukum. Apakah itu sengketa hasil pemilihan, apakah itu pelanggaran-pelanggaran pemilu ataupun tindak pidana pemilu yang harus diselesaikan.
 
Menang dan kalah dalam kontestasi Politik dalam Pilkada itu adalah biasa, apakah ada pihak-pihak yang merasa dicurangi atau dirugikan karena itu aturan mainnya sudah jelas yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
 
Polemik sengketa Pilkada tersebut harus diselesaikan dan sudah menjadi kepastian yang dijamin oleh Perundang-undangan yang ada.
 
Persoalan apa yang ingin dipersoalkan sudah ada tugas-tugas dari masing-masing lembaga yang mengcover untuk kemudian menilai secara objektif persoalan-persoalan yang disoal kan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.
 
Kita ketahui banyak kontestasi politik yang sudah, sedang, maupun akan dilaksanakan. Kontestasi-kontestasi tersebut selalu bersinggungan dengan dikotomi antara Politik uang dengan cost politik yang seringkali nampak beda tipis. Secara spesifik terutama para calon/pasangan calon dituntut mampu membedakan antara keduanya.
 
Dari tahun ketahun di tiap pesta demokrasi apakah itu Pilkada ataupun pemilihan anggota DPRD yang kemudian sering menjadi sorotan adalah mengenai “politik uang”, apabila kita melihat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada perumusan mengenai politik uang sudah dituangkan jelas didalam UU tersebut.
 
Politik uang dirumuskan sebagai perbuatan yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan/atau pemilih itu sendiri, hal tersebut sudah diatur secara tegas didalam UU Nomor 10 tahun 2016.
 
Untuk lebih mengerucutkan tulisan saya ini, saya ingin membahas dua soal yang pertama apa itu “cost politik” dan apa itu “Politik Uang”.?
 
Apa itu “Cost politik”
 
Cost politik merupakan harga atau biaya yang harus dikeluarkan untuk berpolitik seperti konsumsi pada saat kampanye, transportasi pada saat kampanye atau biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan Peraturan KPU.
 
Cost politik ini berbeda dengan politik uang, dimana politik uang terjadi proses transaksi atau jual beli suara, hal ini harus tercatat didalam pelaporan yang sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU, jadi cost politik ini harus juga kemudian ada laporannya, apa contohnya?
 
Seperti Tanda terima Penerimaan LPPDK atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dimana didalam laporan tersebut ada disebutkan rincian mengenai “Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Paslon” didalam LPPDK didalam laporan tersebut ada beberapa form  modelnya yaitu LPDDK 1-5 biasanya seperti itu, jadi mekanisme hal ini kemudian  dilaporkan kepada KPU dan dibuatkan Berita Acara hasil LPPDK tadi, jadi pengertian cost politik yang dimaksud segala sesuatunya baik penerimaan dan pengeluaran sudah tercatat secara rinci didalam laporan tersebut, ketika hal ini sudah tercatat maka resmi lah dianggap sebagai biaya politik atau cost politik yang tercatat dan wajar.
 
Apa itu “Politik Uang”
 
Politik uang secara tegas diatur didalam UU NOmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang didalam pasal 73 ayat (1) yang berbunyi “Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih”.
 
Secara definisi delik disini ada beberapa unsur yang harus dapat dibuktikan dan hal ini tidak serta merta dapat dan semudah untuk membalikkan telapak tangan adapun pelanggaran yang dikatakan secara adminitrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2) yaitu pelanggaran terstruktur sistematis dan massif juga telah diatur dalam UU NOmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU berikut definisinya.
 
Sesuai penjelasan pasal 135A ayat (1) Yang dimaksud dengan “terstruktur" adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Jadi pelibatan kecurangan pelanggaran ini harus ada keterlibatan dari aparat struktur. Sedangkan yang dimaksud dengan “sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.Yang dimaksud dengan “masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian, ketiga unsur ini harus saling berkaitan ketiga unsur tersebut di atas harus terpenuhi.
 
Disparitas antara cost politik dan politik uang
 
Melihat dan menelaah mengenai keduanya apakah itu cost politk atau politik uang tentu kita harus berpegangan dengan aturan perundang-undangan yang mengaturnya dan bukan dengan tafsir liar subjektifitas masing-masing orang, harus kemudian dilihat secara objektif.
 
Karena jika ditelaah kembali perbedaan dari hal tersebut adalah, dimana didalam Politik uang harus ada transaksi atau jual beli suara sedangkan didalam cost politik yang harus ditekankan ialah harus adanya pencatatan rinci mengenai segala hal yan berkaitan dengan bahan kampanye, konsumsi kampanye paslon yang harus dicatat dan dilaporkan ke KPU sebagai penyelanggara Pemilu itu.
 
Bagaimana efektifitas melihat kedua hal tersebut “Politik uang” dan “Cost Politik’ ?
 
Jika melihat kembali Penjelasan pasal 73 UU NOmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang bisa menjawab itu semua, didalam penjelasan tersebut dinyatakan Pasal 73Ayat (1) “Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye,biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye
pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan adalah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”
 
pada pokoknya ketika hal tersebut tercatat dan ada pada form LPPDK dan dilaporkan kepada KPU lalu kemudian ada BErita acara Pelaporan tersebut, maka hal tersebut masuk kedalam “Cost Politik” secara legalitas dan hal itu dibenarkan secara hukum.
 
 
Kita tarik pada kesimpulannya antara politik uang dan cost politiknya pada prinsip sama-sama menggunakan uang namun yang kemudian menjadi pembeda adalah, didalam politik uang ada proses transaksi dan jual beli suara dimana memastikan penyelenggara atau pemilih untuk memilih paslon tertentu, dan ketika hal tersebut dianggap jual beli sudah tentu adanya transaksional nominal, sedangkan cost politik segala keperluan penerimaan dan pengeluaran kampanye meliputi segala kegiatannya yang tercatat dan diketahui oleh penyelenggara Pemilihan  dalam hal ini adalah KPU.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker