Pria di Tembilahan Ditangkap, Barang Bukti 0,29 Gram Sabu


Dibaca: 1057 kali 
Jumat, 08 Januari 2021 - 14:52:27 WIB
Pria di Tembilahan Ditangkap, Barang Bukti 0,29 Gram Sabu Barang bukti sabu-sabu

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pria ditangkap Polsek Tembilahan kedapatan miliki 0,29 gram sabu.

Pelaku inisial MS (30) ditangkap di jalan Prof M Yamin Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan. 

MS dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ditangkap pada Kamis (7/1).

Kronologis penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Polsek Tembilahan Kota. 

"Informasi tentang peredaran sabu tersebut diteruskan kepada Kapolsek Ipda Raudo Perdana," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dugaan tindak pidana Narkotika itu diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RW dan warga setempat. 

Dari hasil penggeledahan, dikatakan AKP Warno, ditemukan 3 bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, alat hisap Shabu, handphone dan sejumlah uang tunai.

"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Rencana tindak lanjut ke depan terhadap terduga pelaku akan di Rapid Tes dan cek urine di poliklinik Polres Inhil. barang bukti Shabu yang diamankan seberat 0,29 gram.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker