ASN Pemprov Riau Ditangkap Polisi Gara-gara Jual Burung


Dibaca: 1209 kali 
Senin, 25 Januari 2021 - 18:28:34 WIB
ASN Pemprov Riau Ditangkap Polisi Gara-gara Jual Burung Pelaku dan barang bukti diamankan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintahan Provinsi Riau ditangkap polisi akibat jual burung.

Pelaku inisial AL (34) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau pada Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 10.00 Wib. 

AL menjual hewan yang dilindungi melalui sosial media Facebook di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riaum

"Barang bukti  29 ekor burung jenis Betet (Psittacula Longicauda) yang akan dijualnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (25/1).

Penangkapan berawal dari patroli Cyber yang dilaksanakan oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus di sosial media Facebook. 

Saat itu, tim menemukan satu akun Facebook atas nama Viet, yang melakukan transaksi penjualan satwa dilindungi jenis Burung Betet 

"Atas temuan tersebut, kita lakukan penyamaran (Undercover Buy) jadi pembeli dengan pelaku. Saat terjadi kesepakatan dan proses jual beli tersangka hanya memperlihatkan 8 ekor burung Betet," ujar Andri, Senin (25/1/2021).

Lalu, setelah melihat burung Betet itu ada, tim kemudian melakukan pendalaman dengan mengintrogasi terhadap Arif Irawan dan ternyata pelaku masih menyimpan puluhan burung Betet lainnya dibelakang rumahnya yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Saat digeledah, tim kembali menemukan 21 ekor burung Betet lainnya yang disembunyikannya di belakang rumahnya," kata Andri. 

Setelah pelaku dan barang buktinya diamankan, Ditreksmsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan pihak BBKSDA Riau, dan dinyatakan kalau burung Betet (Psittacula Longicauda) termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, " tutup Andri.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker