Aniaya Istri Hingga Lebam, Pelaku di Tangkap Polsek Bagan Sinembah


Dibaca: 1736 kali 
Jumat, 29 Januari 2021 - 14:42:19 WIB
Aniaya Istri Hingga Lebam, Pelaku di Tangkap Polsek Bagan Sinembah Pelaku KDRT

GAGASANRIAU.COM, ROHIL - Aniaya istri hingga mengalami luka memar dan lebam, pelaku bernama Hamdani Sinurat alias Dani (25) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

Pelaku ditangkap dirumahnya Jalan BTN RT 003 RW 002 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Senin (25/1), sekira pukul 20.00 WIB. 

Hamdani Sinurat alias Dani ditangkap petugas atas dasar laporan isterinya sendiri bernama Fadhilah (22) yang tidak terima karena telah dianiaya Hamdani Sinurat.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut.

Dikatakan AKP Juliandi SH pada Senin 25 Januari 2021, sekira pukul 07.00 Wib telah terjadi tindak pidana KDRT, dimana Pelapor (istri) membangunkan Terlapor (suami) dan permisi untuk mengisi minyak bensin sepeda motornya.

Setelah selesai dan sampai di rumah, pelapor melihat ikan yang mau dijual sudah dimakan kucing kemudian pelapor marah membangunkan Terlapor mengatakan dengan kenapa ikan dimakan kucing dengan nada marah kemudian pelapor mengajak terlapor untuk berjualan keliling dan Terlapor tidak mau.

Selanjutnya pelapor langsung keluar mengambil keranjang dan karet ban di teras depan rumah. Kemudian tiba-tiba datang Terlapor langsung mengambil karet ban dari tangan pelapor kemudian Terlapor langsung menarik karet ban dan langsung menembakkan kearah punggung pelapor sebanyak 1 kali.

"Terlapor menarik karet ban lagi dan menembakkan kearah bagian wajah pelapor sebanyak 1 kali sehingga pelapor mengalami luka memar dan luka lebam," terangnya.

Selanjutnya pelapor berlari sambil menangis menuju rumah saksi bernama Lina yang tidak jauh dari rumah terlapor setelah sampai pelapor meminta tolong kepada saksi untuk diantarkan ke rumah orang tua pelapor.

Setelah sampai di rumah orang tuanya pelapor, selanjutnya saksi Lina langsung pulang kemudian pelapor memberitahukan kejadian KDRT kepada orang tua pelapor. Selanjutnya pelapor bersama orang tuanya pergi kekantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian KDRT tersebut" ungkap AKP Juliandi SH.

Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tentang keberadaan Terlapor sedang berada didalam rumah Terlapor yang berada di Jalan BTN RT.003 / RW.002 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah dan Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Timm opsnal untuk cek TKP.

Kemudian Tim Opsnal menuju TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan setelah sampai Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Terlapor didalam rumah Terlapor.

"Tim opsnal membawa Terlapor dan barang bukti berupa 1 utas tali karet ban kekantor Polsek Bagan Sinembah, guna pengusutan lebih lanjut," imbuhnya


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker