KPK Periksa 6 Orang ASN Bengkalis Bersaksi Terkait Kasus Korupsi 


Dibaca: 3030 kali 
Rabu, 17 Februari 2021 - 13:41:48 WIB
KPK Periksa 6 Orang ASN Bengkalis Bersaksi Terkait Kasus Korupsi  ilustrasi (Foto tempo.co)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sejumlah 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis di periksa sebagai saksi atas kasus korupsi. Ke 6 ASN itu diperiksa sebagai saksi Melia Boentaran (MB), selaku Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan Jalan lingkar Barat Duri tahun jamak (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Aanggaran 2013-2015.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bengkalis. Keenam PNS tersebut diperiksa sebagai saksi Melia Boentaran (MB), selaku Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan Jalan lingkar Barat Duri tahun jamak (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Aanggaran 2013-2015.

Diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada Gagasan, Rabu 17 Februari 2021, ke 6 ASN itu diperiksa di Mapolda Riau, Jalan Patimura Kota Pekanbaru Riau.

"Hari ini (Rabu 17 Februari), dilakukan pemeriksaan saksi MB Tinda Pidana Korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau  TA 2013 s/d TA 2015, pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau " ungkap Jubir KPK, Ali Fikri, pada Rabu (17/2/2021) melalui pesan pendeknya.

Dirincikan Ali Fikri, keenam saksi tersebut, masing-masing Tarmizi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis. Kemudian Syafirzan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Wandala Adi Putra PNS di Pemkab Bengkalis, Rafiq Suhanda (PNS)  Edi Sucipto (PNS), Edi Kurniawan    juga PNS di Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya juga, pada Senin 15 Februari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 orang saksi untuk kasus yang sama di Markas Polda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru.

Ketujuh orang tersebut masing-masing dari PNS di Kabupaten Bengkalis, diantaranya ada nama, Islam Iskandar, Yudianto dari Dinas PU Kabupaten Bengkalis dan Aardian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Pengawas Lapangan pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Selanjutnya dari pihak swasta, Raja Deni, Ridwan, Azmi Miaz dan Prof. Dr. Ir. Sugeng Wiyono MMT, Dosen UIR (Guru Besar).

Dalam kasus ini sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah  memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013 sampai Tahun Anggaran 2015.

Tujuh saksi itu diperiksa untuk tiga tersangka dalam kasus ini, yakni selaku kontraktor masing-masing Victor Sitorus (VS), Didiet Hadianto (DH), dan Suryadi Halim alias Tando (SHT).

Baca Juga : 7 Orang Saksi Diperiksa KPK, 3 diantaranya PNS Bengkalis, Kasus Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri

Tujuh saksi, yakni, Direktur PT Surya Pratama Yudha Sulyadi, supplier PT Arta Niaga Nusantara (Tahun 2015)/wiraswasta Amat alias Acai, supplier pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 Idrus Maarif.

Selanjutnya, Babinkamtibmas Polsek Siak Kecil atau supplier pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 Ramadhan, Jonny dari unsur swasta/supplier, wiraswasta CV Wahyu Rintiyani Abadi Adhe Adriance, dan Direktur PT Alas Watu Emas Sopiyandi.

Untuk diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

KPK pun pada Jumat (17/1) kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker