GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sebanyak sembilan perguruan tinggi di Pekanbaru akan turun aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin besok 21 Februari 2021.
Aksi yang akan digelar tersebut menuntut Penegak Hukum (Gakum) Provinsi Riau adil kepada mahasiswa yang dituding lakukan pengrusakan mobil saat aksi menolak UU Omnibus Law.
"Besok teman kita (Sayuti) sidang pledoi, kita menuntut Gakum adil karena yang ditahan sejauh ini hanya Sayuti dan Guntur. Dan yang mahasiswa cuma Sayuti," kata Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Novyanto, Minggu (21/2/2021).
Dikatakan Novy, rekannya Sayuti Munte yang ditahan oleh pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak undang-undang Omnibus Law di Kantor DPRD Riau tanggal 8 Oktober 2020 lalu bukanlah pelaku utama, provokator maupun pelaku tunggal pengerusakan mobil Satlantas polda Riau saat aksi berlangsung.
"Disini dia (Sayuti) cuma lempar batu kearah mobil, dan saat itu mobil sudah terbalik. Dia gak ikut membalikan mobil," tegasnya.
Sayuti Munte merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, dia juga sudah 4 bulan menjadi tahanan Polda Riau terhitung sejak 24 Oktober 2020.
Novy melanjutkan, dalam sidang tuntutan hari Selasa (16/2/2021) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana kepada Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6.
"Kalau cuman 2 lemparan batu dan dia juga bukan provokator ini tidak rasional, besok itu kita minta bebaskan Sayuti Munte. Jangan sampai tuntutan itu disahkan dengan hakim," pungkasnya.