Pergoki Istri Berdua dengan Teman, Langsung Ditikam


Dibaca: 1143 kali 
Jumat, 19 Maret 2021 - 15:50:26 WIB
Pergoki Istri Berdua dengan Teman, Langsung Ditikam Pelau penikaman

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang suami berinisial SR (27) memergoki istrinya berdua di kamar dengan seorang pria.

Ternyata pria tersebut merupakan temannya sendiri, Musrizal (21), yang saat itu menginap dirumahnya, Kamis (18/3)

SR yang menyaksikan istrinya berduaan dengan temannya, langsung naik pitam dan menggeluarkan sebilah pisau dan menikam Masrizal.

"SR menikam korban hingga bersimbah darah dan meninggal dunia," papar Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rohul, IPDA Refly Harahap.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak mendapat informasi telah terjadi penganiayaan dengan cara menusuk di perumahan Pecandang Kelurahan Kota Lama. 

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Kunto Darussalam bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota Polsek langsung menuju ketempat kejadian.

"Setibanya di TKP ditemukan korban dalam keadaan berlumuran darah lalu dibawa untuk dilakukan pertolongan medis," terangnya.

Setelah korban dibawa ke Puskesmas Kunto Darussalam, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota dan bhabinkamtibmas melakukan penangkapan pelaku dirumahnya dan membawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses lebih lanjut.

"Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," paparnya lagi.

Motif tersangka melakukan perbuatan nya karena sakit hati dengan korban, yang mana saat itu pelaku memergoki iorban berduaan bersama istri pelaku didalam kamar di rumah milik korban yang dikunci dari dalam. 

Kemudian pelaku mendobrak pintu kamar dan seketika itu langsung menusuk perut korban menggunakan pisau sebanyak 1 kali dan mengakibatkan Luka robek.

"Korban merupakan teman tersangka yang tinggal menumpang dengan korban selama dua bulan terakhir," ungkapnya.

Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Kunto Darussalam dan pasal yang disangkakan yaitu Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker