RSIA Andini Tidak Memiliki Izin IPAL dan B3


Dibaca: 1100 kali 
Selasa, 06 April 2021 - 13:33:24 WIB
RSIA Andini Tidak Memiliki Izin IPAL dan B3 Rapat Dengar Pendapat Komisi IV Bersama DLHK Pekanbaru, DPM-PTSP Pekanbaru, Dan Direktur RSIA Andini

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Pekanbaru dan juga DLHK Pekanbaru, DPM-PTSP Pekanbaru dan Direktur RSIA Andini, dalam rapat ini terungkap bahwa selama ini banyak perizinan yang tidak dikantongi pihak RSIA Andini salah satunya yakni izin IPAL dan B3. 

“Permasalahan IPAL di RSIA Andini menjadi sorotan kita karena mereka telah beroperasi sejak tahun 2009 lalu. Pengurusan izin IPAL rumah sakit ditolak oleh Dinas Kesehatan dan DLHK Pekanbaru, karena ada sejumlah persyaratan yang tidak dilengkapi," kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.

Lebih lanjut ia mengatakan pihak rumah sakit sebenarnya sudah memiliki IPAL, namun terjadi perubahan dan tidak dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DLHK Pekanbaru.

"Kita konsen terhadap ini, dan kita akan melihat perkembangan selanjutnya. Jika tidak diurus dan dibenahi maka kita rekomendasikan untuk dikenakan sanksi atau pencabutan izin operasional. Ya ini tentunya dengan sejumlah pertimbangan,” tegasnya.

RDP ini melanjutkan hasil kunjungan Komisi IV DPRD Pekanbaru ke RSIA Andini beberapa waktu lalu. Dalam kunlap ini terlihat kondisi IPAL dan limbah B3 rumah sakit sangat mengganggu masyarakat sekitar.

Hearing ini dipimpin oleh Ali Suseno, dihadiri oleh Ketua Komisi IV Sigit Yuwono dan anggota Komisi IV lainnya seperti Roni Pasla, Nurul Ihsan, Zulfahmi, Masni Ernawaty, Ruslan Tarigan dan Robin Eduar. Selain itu, juga hadir Sekretaris Diskes Pekanbaru, DLHK Pekanbaru, DPM-PTSP dan Direktur RSIA Andini.

Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih mengatakan bahwa RSIA Andini sudah pernah beberapa kali mengajukan izin  IPAL dan B3. Namun dikarenakan ada beberapa persyaratan yang tidak lengkap, pengajuan izin tersebut ditolak.

Saat ini Diskes Pekanbaru sudah mengirimkan surat pemberitahuan dan teguran kepada rumah sakit tersebut. 

"Pengurusan izin lingkungan seperti IPAL dan limbah B3, dilakukan setelah rumah sakit beroperasi. Sejak tahun 2009 lalu, RSIA Andini memang telah mengajukan beberapa kali pengurusan izin IPAL namun ditolak karena ada sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi. Kita sudah minta kepada mereka untuk diperbaiki,” jelasnya.

Retno Putri Direktur RSIA Andini mengaku bahwa pihaknya selalu rutin melakukan koordinasi dan konsultasi bersama dengan DLHK Pekanbaru. Dan rumah sakit ini membutuhkan sedikit pembenahan agar limbah B3 dan IPAL yang dihasilkan rumah sakit bisa ramah lingkungan.

“Kami berkomitmen untuk pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar, jika dalam pertemuan tadi masih ada yang kurang maka akan kami benahi dan konsultasikan dengan DLHK dan Diskes Pekanbaru. Kami sudah mengikuti proses pengolahan limbah, namun ada satu bak pembuangan air limbah yang memang kurang maksimal karena rusak dan tertutup. Ini akan dikonsultasikan dan dibenahi,” kata Retno.

Reporter: Nurwalidaini


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker