Terkait THR, Dewan: Apabila Tidak Diberikan Haknya Silakan Mengadu


Dibaca: 1010 kali 
Rabu, 21 April 2021 - 16:17:23 WIB
Terkait THR, Dewan: Apabila Tidak Diberikan Haknya Silakan Mengadu Tengku Azwendi Fajri Wakil DPRD Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Di Pandemi Covid-19 ini seluruh perusahaan swasta maupun milik pemerintah di Kota Pekanbaru diminta segera membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) karyawannya. Hal ini disebabkan ekonomi masyarakat yang masih kritis jelang lebaran.

"Kita minta Pemko Pekanbaru dan perusahaan-perusahaan ini dipercepat pembayaran THRnya jadi dua minggu sebelum lebaran. Enggak ada alasan. Kita dukung itu," ujar Wakil DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi, Rabu (21/4/2021). 

Azwendi menegaskan, jika nanti ada pihak yang tidak membayarkan THR pada karyawannya, maka pihaknya akan meminta Disnaker dan OPD terkait untuk memberikan sanksi. 

"Semaksimal-maksimalnya H-10 itu sudah selesai dibayarkan semuanya. Baik pemerintahan maupun swasta," tegasnya.

Bagi karyawan yang belum juga menerima THR hingga Idul Fitri nanti maka, dipersilakan untuk datang dan mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru.

"Posko pengaduannya di DPRD Kota Pekanbaru saja. Apabila ada yang tidak diberikan haknya, silakan mengadu. Kita tunggu," pungkas

Reporter: Nurwalidaini


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker