DPRD Riau : PT RAPP Beroperasi di Kawasan Suaka Alam Tanpa Tersentuh Hukum


Dibaca: 2473 kali 
Selasa, 25 Mei 2021 - 11:49:38 WIB
DPRD Riau : PT RAPP Beroperasi di Kawasan Suaka Alam Tanpa Tersentuh Hukum Opererasi alat berat milik PT RAPP di konsesi Pulau Padang (Foto Bambang Aswandi SE)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sugianto SH, anggota DPRD Riau menegaskan bahwa operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sudah bermasalah menahun sejak dari awalnya hadir di Bumi Lancang Kuning ini. Perusahaan milik Sukanto Tanoto, itu bahkan mengabaikan pemerintahan daerah dengan bermodalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 327 Tahun 2009.

Meskipun ribuan hektar areal perusahaan tersebut telah merambah kawasan hutan dan gambut namun, hingga kini perusahan bubur kertas ini tidak pernah tersentuh hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Bahkan kata Sugianto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membiarkan operasional perusahaan tersebut merambah 23 ribu hektar hutan konversi yang semestinya diperuntukkan 10.000 untuk Kepala Keluarga (KK) masyarakat tempatan.

Baca Juga : Kangkangi SK Menhut No 180 Tahun 2013, PT RAPP Beroperasi Secara Ilegal 

"Semrawutnya izin yang didapatkan PT RAPP ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Perubahan ketiga dengan luas areal 350.165 hektar yang tersebar di 5 Kabupaten di Provinsi Riau " ungkap Sugianto kepada bukamata.co, Senin (24/5/2021).  

Dimana SK Menhut No 327 tahun 2009 itu dikeluarkan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan di zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden RI, ketika itu.

Namun kata Sugianto, di era Siti Nurbaya menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SK No 327 Tahun 2009 tersebut tidak mendapat perhatian serius untuk dievaluasi bahkan jadi pembiaran saja terhadap operasionalnya PT RAPP.  

"SK (Surat Keputusan No 327 Menhut) soal perluasan kawasan (PT RAPP) tidak sesuai dengan fungsi kawasan hutan, izin HTI regulasi saat itu harus berada di hutan produksi tetap (HP), tapi areal PT RAPP berada di kawasan suaka alam, hutan konservasi, " ungkap, Sekretaris Komisi II DPRD Riau yang menangani soal lingkungan ini.

Bahkan terang Sugianto, ada 23 ribu hektar hutan di konversi. Padahal Hutan Produksi Konversi (HPK) merupakan ruang yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk usaha di luar kehutanan/perkebunan melalui pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga : Soal Pulau Padang, Laporan ke Presiden Jokowi Cuma di Atas Kertas, Kenyataanya Nol

Dengan masuknya HPK ke dalam izin perluasan PT RAPP berdasarkan SK Menhut No 327 2009 itu, tegas Sugianto, implikasinya kesempatan masyarakat untuk akses terhadap hutan jadi hilang.

Sampai saat ini, dengan 23.000 Hektar HPK, harusnya bisa dimanfaatkan untuk 10.000 Kepala Keluarga (KK) masyarakat, tapi KLHK lebih memilih areal tersebut dinikmati oleh 1 perusahaan saja yakni PT RAPP " tegas Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Riau ini.

Dikatakan Sugianto, Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum Pengusahaan dan pelepasan kawasan hutan untuk Budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.

Dimana, dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa "Luas maksimum Hak Pengusahaan Hutan atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri baik untuk tujuan pulp maupun untuk tujuan non pulp dalam 1 Provinsi 100.000 hektar, sedangkan luas PT RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 hektar.  

PT RAPP juga tegas Sugianto telah mengabaikan surat dari Bupati Pelalawan Nomor 522/DISHUT/III/2005/801 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan saat itu.

Dimana salah satu poinnya, PT RAPP harus mengukur ulang lahan gambut kedalaman 3 meter. " Namun faktanya sampai dengan saat ini tidak dilaksanakan KLHK " tukas Sugianto.

Menanggapi hal itu, Budhi Firmansyah Corporate Communications Manager PT RAPP, melalui staf humasnya Erik kepada Gagasan melalui keterangan persnya menjawab bahwa perusahaan milik Sukanto Tanoto itu beroperasi sesuai peraturan yang berlaku. 

Dia bahkan tidak menanggapi soal polemik SK Menhut No 327 Tahun 2009 tersebut. Termasuk soal PT RAPP yang merambah kawasan hutan suaka alam.

"Sebagai perusahaan yang menjalankan operasionalnya di Indonesia, PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) senantiasa patuh dan taat kepada ketentuan dan perundangan yang berlaku " kata dia kepada Gagasan, Senin 24 Mei 2021. 

Baca Juga : PT RAPP Merugikan Negara, Jokowi Harus Tegur Siti Nurbaya

"Perusahaan  juga senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah, baik di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten di wilayah operasional perusahaan.  Perusahaan juga berkomitmen untuk meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di area operasionalnya, sesuai dengan komitmen APRIL 2030 " tutup dia.

Siti Nurbaya Menteri LHK sejak Selasa (18/5/2021) hingga kini belum memberikan jawaban terkait desakan Anggota DPRD Riau supaya operasional PT RAPP dievaluasi.

Tim redaksi sudah melakukan konfirmasi kepada Siti Nurbaya Bakar melalui pesan pendek ke nomor +62 812-1116-XXX. Namun hingga hari ini Selasa (25/5/2021) belum ada jawaban resmi dari pembantu presiden tersebut. Demikian juga saat dilakukan panggilan telepon ke nomor tersebut, Siti bahkan menolak panggilan tim redaksi Gagasan. Hingga berita ini dilansir tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Siti Nurbaya.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker