Preman dan Pelaku Pungli di Duri Disikat Polres Bengkalis


Dibaca: 1824 kali 
Rabu, 16 Juni 2021 - 16:11:27 WIB
Preman dan Pelaku Pungli di Duri Disikat Polres Bengkalis

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Dalam menindaklanjuti perintah Pimpinan Polri dalam mengamankan premanisme dan pelaku pungli, Satuan Polres Bengkalis gelar operasi pengamanan. 

Polres Bengkalis dalam giat ini mengamankan 29 orang yang diduga preman dan pelaku pungli yang dianggap telah meresahkan masyarakat selama ini.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,SIK.MT melalui Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi,SIK penindakan terhadap premanisme dan pelaku Pungli sangat diperlukan dalam menjaga kestabilan Kamtibmas dan kenyamanan masyarakat.

Polri dalam hal ini, Polres Bengkalis senantiasa sigap dalam melakukan penindakan, mengamankan para preman dan pelaku Pungli.

“Totalnya, ada 29 orang yang diamankan Pada Selasa,15/06 di seputaran Kota Duri, mereka dianggap telah meresahkan masyarakat selama ini,” terang Kasat Meki Wahyudi, 0ada sejumlah awak Media.

Kasat Meki Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto dan Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadilah menambahkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan warga yang terlibat aksi premanisme. Aksi tersebut dinilai sangat meresahkan.

“Selama 3 hari melakukan giat, kami berhasil mengamankan sebanyak 29 orang yang diduga melakukan kegiatan premanisme dan pungli. Dari 29 orang ini, kami menetapkan 4 tersangka atas laporan polisi,1 ditangani Polres, 2 di Polsek Mandau dan satu laporan di Polsek Pinggir.

“Di sini, dalam perkara penganiayaan konteksnya adalah kejadian yang berawal dari aksi saling tatapan di jalan, ada percekcokan, dorong dorongan dan pemukulan. Juga adanya suatu pernyataan adanya pengancaman ke pelapor,” jelasnya.

Kemudian, ada kasus pungli yang juga turut diproses polisi. Penangkapan itu dilakukan di kawasan pabrik kelapa sawit Simpang Bangko, Duri

Dari 29 orang tersebut, Polres Bengkalis menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sementara aksi premanisme yang dominan anak-anak jalanan tersebut dilakukan pembinaan intensif.

“Untuk sanksinya dari laporan pemerasan 368 KUHP dan penganiayaan 351 KUHP,” tandasnya. 

Reporter : Ricky Panjaitan


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker