Kinerja Tak Sesuai Harapan, Roni Akan Panggil Dua Perusahaan Ini


Dibaca: 778 kali 
Selasa, 22 Juni 2021 - 13:43:08 WIB
Kinerja Tak Sesuai Harapan, Roni Akan Panggil Dua Perusahaan Ini Roni Pasla Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru ternyata masih memantau kinerja dari PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah. Namun sayang nya pengerjaan yang dilakukan dua PT ini tidak seperti yang diharapkan.

Roni Pasla sangat menyangkan hal tersebut sebab pengangkutan sampah di Pekanbaru sudah dimulai sejak Bulan April 2021 ini. Namun masih banyak tumpukan sampah di beberapa titik. 

"Tentu kita sangat sayangkan, karena dua perusahaan yang ditunjuk mengangkut sampah ini sudah bekerja sejak Bulan April lalu. Penumpukkan sampah yang ada di pasar ini jelas menjadi permasalahan besar bagi kita sekarang," kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.

Politisi PAN ini menegaskan agar Komisi IV DPRD Pekanbaru memanggil kembali kedua  perusahaan tersebut dan kembali membahas kinerja. 

Dalam pemanggilan nanti, Komisi IV akan mempertanyakan kendala-kendala yang dialami oleh kedua perusahaan tersebut dalam mengangkut sampah yang ada di pasar.

Nantinya Roni bersama pihaknya akan mengecek jumlah armada yang disediakan oleh kedua perusahaan dalam mengangkut sampah, baik di lingkungan masyarakat maupun yang di pasar.

"Sejak awal itu mereka menjamin ketika kontrak sudah dilaksanakan, permasalahan-permasalahan sampah seperti penumpukan itu tidak terjadi. Nah, ini yang menjadi catatan kita di Komisi IV," jelasnya.

Hal lain yang terjadi saat ini masih ada beberapa pemukiman yang mengangkut sampah nya dengan pihak lain. Diketahui Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak menerima sampah selain dari dua perusahaan ini. 

"Sementara TPA tidak menerima sampah-sampah selain dari kedua perusahaan yang ditunjuk dan juga DLHK yang beroperasional di Kecamatan Rumbai. Nah, jadi ini kemana sampahnya mereka buang, apakah ini justru penumpukan yang terjadi pasar-pasar ini adalah sampah dari pemukiman yang dikelola oleh pihak lain?" tanyanya.

Dengan itu diminta DLHK agar melihat kembali klausul kontrak dari PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah selaku dua perusahaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

"DLHK harus melihat klausul kontrak itu. Jadi apa yang dilanggar, atau apa yang tidak ditepati. Ketika penumpukkan itu lebih dari satu hari tentu akan menjadi permasalahan. Ada yang tidak dikerjakan sesuai dengan semestinya oleh dua perusahaan ini," pungkasnya.

Reporter: Nurwalidaini


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker