Rugi Rp3,2 Milyar, Mantan Manager Bank BJB Cabang Pekanbaru Ditangkap


Dibaca: 1032 kali 
Jumat, 25 Juni 2021 - 14:17:22 WIB
Rugi Rp3,2 Milyar, Mantan Manager Bank BJB Cabang Pekanbaru Ditangkap Polda Riau saat lakukan konferensi pers penggelapan uang nasabah oleh mantan manager Bank BJB Cabang Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gelapkan uang nasabah sebesar Rp3,2 milyar tersangka inisial IOG mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (4/6/2021). 

Tersangka IOG dilaporkan oleh Arif Budiman yang merupakan nasabah bank tersebut, dan Tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 22 saksi. Saat penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 lembar cek/giro yang ia palsukan tanda tanganya. 

"Kita mendapatkan laporan, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan yang mengarah pada tersangka yang saat itu menjabat sebagai Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru,“ kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (24/6/2021).

Diketahui saat penyelidikan terdapat dua tersangka yakni IOG dan TDC seorang wanita yang bekerja sebagai teller bank BJB Cabang Pekanbaru, tersangka dikenal cukup dekat dengan korbannya yang membuat ia memanfaatkan keadaan tersebut.

"Tersangka IOG ini bekerjasama dengan TDC selaku teller diperintahkan menulis dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek yang diperintahkan oleh IOG, selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari giro tanpa verifikasi yang merupakan syarat formil, kelengkapan cek lalu memberikan uang tersebut kepada IOG," jelasnya.

Kerugian nasabah sebesar Rp3,2 milyar yang diambil secara bertahap oleh pelaku di rekening milik perusahaan yang dimiliki korban diantaranya PT Palem Gunung Raya sebesar Rp400 juta, CV Fyat Motor sebesar Rp400,8 juta, CV Putra Bungsu sebesar Rp150 juta dan CV Rizki Pratama sebesar Rp2,250 miliar dengan total kerugian mencapai Rp3,200,8 miliar.

IOG alias Indra selaku mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Pekanbaru pada bulan Maret 2019, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penangkapan terhadap tersangka di Jakarta," jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar.

Adanya hal ini Narto memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa setiap pegawai bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank.

"Pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan pengambilan dari rekening giro nasabah tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu nasabah lebih berhati-hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan," tutup Narto.

Reporter: Nurwalidaini


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker