Petani di Inhil Bakar Lahan Berujung Jeruji Besi


Dibaca: 1042 kali 
Jumat, 25 Juni 2021 - 15:00:37 WIB
Petani di Inhil Bakar Lahan Berujung Jeruji Besi Pihak kepolisian Polres Inhil saat mengecek lokasi kebakaran lahan di Desa Sungai Intan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN HULU - Seorang petani di Kabupaten Indragiri Hilir terpaksa berurusan dengan aparat akibat kedapatan bakar lahan untuk membuka kebun.

Petani tersebut berinisial SA (30) merupakan warga Pulau Palas, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Provinsi Riau, membakar lahan seluas 3 haktare.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan titik hotspot api melalui aplikasi Lancang Kuning.

Tim dari Polsek Tembilahan Hulu mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya pembakaran lahan yang dilakukan pelaku SA yang merupakan seorang petani.

“Tim Polsek Tembilahan Hulu mendapat titik hotspot api melalui aplikasi Lancang Kuning milik Polda Riau dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi," ujarnya. 

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo bersama Kepala Desa Sungai Intan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa serta personil Polsek Tembilahan Hulu melaksanakan pengecekan dan dilanjutkan dengan pemadaman di lokasi kebakaran, Rabu (24/6/2021).

"Luas lahan yang terbakar kurang lebih 3 hektar. Setelah rangkaian penyelidikan dan interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Unit Tipidter Polres Inhil kepada para saksi yang berada di sekitar tempat terjadinya kebakaran, diketahui pelaku pembakar lahan inisial SA," ungkap Ipda Esra. 

Dipaparkan Ipda Esra, Pelaku pembakaran lahan berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Dalam keterangannya pelaku mengakui membuka lahan dengan cara membakar pelepah kelapa dan ranting kering, kemudian ditinggal pergi tanpa dilakukan pengawasan. 

"SA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran.

Pelaku dikenakan pasal 188 KUH.Pidana dan atau Pasal 108 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Pesan redaksi: (Pembukaan lahan dengan pembakaran akan menimbulkan dampak negative seperti kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis, gangguan kesehatan, musnahnya flora dan fauna, berdampak social. Hentikan pembakaran lahan)


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker