Empat Pelaku Ilog Diringkus Polres Dumai, Terancam 5 Tahun Penjara


Dibaca: 2828 kali 
Jumat, 23 Juli 2021 - 16:16:48 WIB
Empat Pelaku Ilog Diringkus Polres Dumai, Terancam 5 Tahun Penjara Konferensi pers pengungkapan kasus Ilegal logging (penebangan ilegal) di Kabupaten Dumai

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Empat pelaku dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging (ilog) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai. Pelaku mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Tanpa Dokumen Resmi, Senin (19/7) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Dumai - Rohil (Simpang PU/Kanal) RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan.

Empat pelaku berinisial SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku Supir sementara MR (19) selaku Kernet yang Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Kayu Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H mengatakan, pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Illegal Logging bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Dokumen Resmi.

Saat mendapat info lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Dengan Nomor Polisi BK 768 TG warna Hitam Menarik Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 2 Ton yang dikemudikan oleh SS (38). Kemudian 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Tanpa Nomor Polisi warna Hitam Menarik Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 2 Ton yang dikemudikan oleh SO (32) dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Dengan Nomor Polisi BM 9748 RF warna Hitam Menggandeng Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 1,5 Ton yang dikemudikan oleh MT (22) bersama Kernek MR (19). Dan saat ditanyakan para pelaku tidak dapat menunjukkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. 

"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari Kanal ke Gudang Kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT. 008 Kelurahan Basilam Baru Kecamagan Sungai Sembilan dengan memperoleh upah sebesar Rp. 150.000,- perorang,” jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K pada pelaksanaan Presa Conference, Jumat (23/07/2021).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) Yang Berbunyi (1) Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja (B) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama-sama Surat Ketwrangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf (E) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun," pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Reporter: Nurwalidaini


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker