3 Terdakwa Eks Pincab Bank Riau Kepri Bakal Buka Borok Kasus Asuransi Gate  


Dibaca: 4091 kali 
Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:00:28 WIB
3 Terdakwa Eks Pincab Bank Riau Kepri Bakal Buka Borok Kasus Asuransi Gate   ilustrasi (Foto sindonews.com)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kantor Hukum Topan Meiza Romadhon (TMR) menyatakan bahwa 3 kliennnya yang menjadi terdakwa dan mantan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri (BRK) siap mengungkapkan secara terang benderang kasus pialang asuransi BUMD milik pemerintah daerah tersebut. Dimana kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang terkait Fee Base Income di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK), HF, MJF, dan NCA siap menjadi Justice Collaborator terhadap persoalan yang sedang mereka hadapi " ungkap Topan Meiza Romadhon, S.H., M,H melalui keterangan pers yang diterima Gagasan, Kamis (19/8/2021) di Pekanbaru.

Baca Juga : Soal Pencurian Uang Nasabah Dilakukan Pejabat Bank Riau Kepri, Akademisi Sarankan Telusuri Jejak Transaksi 

Dimana kata Topan, kantor hukum yang ia pimpin ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada, Kamis (19/8/2021) untuk membela 3 terdakwa yang menjadi kliennya tersebut.

Diungkapkan Topan, ketiga kliennya sudah siap bekerjasama dengan penegak hukum guna membuka tabir besar di seputar suap asuransi tersebut.

“Bagi kami, pesan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus ini cukup terang dan jelas, bahwa kasus ini adalah kasus besar dan rumit. Dan dalam prosesnya harus lah objektif serta menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi perjalanan perbankan ke depan, terutama perbankan yang dimiliki oleh pemerintah; nasional atau pun daerah " ujar Topan.

Pihaknya kata Topan menyambut baik keinginan ketiga kliennya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dengan demikian perkara tersebut menjadi terang benderang.

Untuk diketahui, sebelumnya Kantor Hukum TMR ini adalah kuasa hukum dari BRK, namun diputus sepihak oleh bank milik pemerintah daerah tersebut. Menurut Topan, dia dan timnya tidak lagi menjadi tim kuasa hukum BRK sejak 9 Agustus 2021, saat setelah konferensi pers digelar.

"Bagi kami tidak menjadi persoalan. Karena kami merasa langkah kami sebagai yang memegang kuasa dari ketiga terdakwa dan juga BRK saat itu, sudah sangat tepat. Dan dalam konferensi pers itu, terang dan jelas bagaimana kami menjalankan amanat para klien kami yaitu para mantan Pimpinan Cabang,” jelasnya. 

Sementara itu, Afrimatika Dewi, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum TMR juga mengatakan hal senada. Baginya, pencabutan 2 surat kuasa oleh BRK malah menjadi momentum baik untuk membela habis-habisan para klien mereka.

“Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk mematahkan dakwaan jaksa terhadap para klien kami di persidangan dan target kami mereka mendapatkan keadilan yang semestinya oleh pengadilan. Untuk mendapatkan pandangan yang adil dari majelis hakim, " kata dia.

Dia juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga menjadi Ketua Majelis dalam perkara ini Dahlan, SH.  untuk menjalankan sidang secara fisik.

Hal ini kata dia agar semua bukti dan keterangan dapat dilakukan cross examination (pemeriksaan silang) terhadap para saksi dan bukti yang akan diajukan pihak kejaksaan secara langsung.

Baca Juga : Setelah Tau Info Ini, Nasabah Bank Riau Kepri Khawatir

"Sehingga terciptanya proses persidangan yang adil bagi klien kami dapat diraih. dari itu, saat mereka menyampaikan hendak menjadi justice collaborator, saya termasuk orang yang bergairah mendengarnya. Karena dengan demikian, publik akan mengerti, apa sebenarnya yang sedang terjadi,” sambungnya. 

Di sisi lain, Denny Di sisi lain, Denny Rudini, S.H., sebagai kuasa hukum dan penanggungjawab komunikasi kepada keluarga klien mengungkapkan bahwa, keluarga klien sudah diberitahu tentang keputusan pengajuan diri sebagai justice collaborator yang diajukan oleh ketiga suami mereka. 

“Saat surat itu kami terima dari suami mereka Ketika kami melakukan bezuk untuk mengecheck kondisi menjelang persidangan hari ini, salah satu terdakwa menyerahkan surat tersebut kepada kami. Dan dijelaskan mereka, isinya adalah pengajuan diri sebagai orang akan akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk kasus yang dinilai pelik dan besar ini,” terangnya didampingi oleh Susi Susanti, S.H., dan Ibrar S.H. Menurut mereka, semua yang dilakukan saat ini adalah demi BRK yang lebih baik. 

Untuk diketahui, Justice Collaborator dikenal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam surat yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung tanggal 10 Agustus 2011 itu juga mengutip pasal 37 Konvensi PBB anti Korupsi tahun 2003 antara lain pertimbangan negara untuk memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan Kerjasama yang subtansial dalam penyelidikan atau kejahatan yang diterapkan dalam konvensi. 

Selanjutnya juga dimaktubkan pada ayat berikutnya, bahwa setiap negara wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan hukum nasionalnya untuk memberikan “kekebalan dari penuntutan” bagi orang yang memberikan kerja sama subtansial dalam penyelidikan atau penuntutan. 

Baca Juga : Jahat ! Uang Rp.1,39 Milyar Milik Nasabah, Dicuri Pejabat Bank Riau Kepri 

Perlindungan terhadap pelapor tindak pidana (wishtleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator) juga diatur dalam pasal 10 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker