Regulasi Pengelolaan Parkir di Alfamart Kota Pekanbaru Tetap Lanjut


Dibaca: 679 kali 
Rabu, 22 September 2021 - 13:28:19 WIB
Regulasi Pengelolaan Parkir di Alfamart Kota Pekanbaru Tetap Lanjut Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru saat Hearing bersama komisi II DPRD Pekanbaru. (Dok.Ain/Gagasan)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) terkait regulasi pengelolaan parkir di Alfamart dan Indomaret. Persoalan parkir ini sempat mendapat sorotan berbagai kalangan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan bahwa dirinya sempat tidak setuju dengan adanya juru parkir di beberapa ritel. Karena menurutnya keberadaan juru parkir itu dikeluhkan warga yang berbelanja di ritel tersebut.

"Awalnya saya tidak setuju, tetapi setelah mendengar hearing tadi kita sangat mendukung karena menguntungkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Pekanbaru," kata Fathullah.

Lebih lanjut Fathullah mengatakan, apapun permasalahan yang berkaitan dengan APBD Kota Pekanbaru agar selalu libatkan Komisi II. Ia juga berharap kepada masyarakat untuk sama-sama meningkatkan PAD Kota Pekanbaru.

"Berhubung ini menguntungkan pemerintahan Kota Pekanbaru, diharapkan masyarakat sama-sama meningkatkan PAD Kota Pekanbaru, jangan sampai merugikan," kata dia.

Sebelumnya sempat tidak setuju namun komisi II akhirnya setuju lantaran dianggap menguntungkan PAD. Dishub juga masih melanjutkan penempatan juru parkir di beberapa ritel.

"Kemarin itu disampaikan untuk ditinjau ulang ya, bukan dihentikan. Saya kira, dengan perusahaan mitra kita, ada kedudukan yang sudah terikat dalam kontrak, jadi tetap sesuai aturan," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Yuliarso menyebut sudah menerjemahkan dan memahami arahan Walikota Pekanbaru terkait peninjauan ulang kebijakan pungutan parkir di ritel tersebut. Kata dia, berdasarkan regulasi yang yang berlaku, pungutan di toko ritel tersebut sudah sesuai.

"Sekarang parkir itu sifatnya jasa. Kita juga sudah ikuti regulasi, jadi ya tetap (ada pungutan parkir)," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwako Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir. Dalam aturan itu, lahan parkir toko ritel atau ruko termasuk dalam ketentuan onstreet yang dapat dikenakan retribusi.

"Bukan hanya Alfamart dan Indomaret saja," kata dia.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker