Dijadikan Tersangka Kasus Penggelapan, Huidiyanto Gugat Kapolda Riau


Dibaca: 1139 kali 
Senin, 11 Oktober 2021 - 18:43:29 WIB
Dijadikan Tersangka Kasus Penggelapan, Huidiyanto Gugat Kapolda Riau Saat penahanan H oleh kepolisian Polda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tak terima dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan barang sembako yang merugikan korban Rp3,7 Milyar, Pemilik Gudang di Jalan Riau, Huidiyanto (32), menggugat Kapolda Riau. Ia melayangkan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Pantauan di PN Pekanbaru, Senin (11/10/21), sidang dengan Nomor Perkara 15/Pen.Pid.Prap/2021/PN.Pbr ini, memasuki Agenda ke 2, yakni Pengajuan Jawaban dari Polda Riau. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Zepri Mahilda Harahap, mulai sekitar pukul 10.30 WIB dan ditunda dilanjutkan sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pihak Pemohon (Tersangka, red), Huidiyanto, dihadiri Kuasa Hukumnya, Doni Warianto. Sedangkan Kapolda Riau selaku Termohon diwakili Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penyusunan Penyuluhan Hukum (Sunluhkum) Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau, Nerwan SH, M.Hum dan sejumlah Penyidik Polda Riau. 

Dalam permohonannya yang Huidiyanto meminta hakim Menerima seluruh Permohonannya diterima oleh Pengadilan, antara lain : 

Pertama, menyatakan tindakan Penetapan Tersangka atas dasar Surat Perintah Penahanan Tidak sah dan Batal Demi Hukum. Kedua, menghukum Kapolda Riau membebaskan dirinua dari Rumah Tahanan Negara Polda Riau. 

Ketiga, memerintahkan Kapolda untuk menghentikan Penyidikan dengan membebaskan dirinya dari segala Tuntutan Pidana. 

Keempat, menghukum Kapolda Riau untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp3 juta dan Kerugian Immateriil Rp1 Milyar Rupiah. Sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1 003.000.000,-(Satu milyar tiga juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus kepada dirinya. 

Kelima, Huidiyanto juga meminta Pengadilan menghukum Kapolda Riau untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada dirinya melalui Media Massa selama 3 hari berturut-turut. 

Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Kapolda Riau yang berkenaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2021, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/ 76/IX/RES.1.11/2021 tanggal  10 September 2021 dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/929/IX/Res. 1.11/ 2021/ Dit.Reskrimum tanggal 09 September 2021 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/73/IX/RES.1.11/2021 tanggal 11 September 2021. 

Terakhir, Ia meminta Kapolda Riau memulihkan hak-hak dirinya, baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya. 

Diketahui, penyidikan kasus ini bermula dari Laporan Polisi UD Jaya Mandiri Nomor : LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2021. Laporan tersebut terkait dugaan Penggelapan dalam jabatan dan atau pertolongan jahat yang dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, yang dilayangkan oleh Pemilik Usaha Sembako UD Jaya Mandiri, Sumarni. 

Ia melaporkan barangnya digelapkan oleh oknum karyawannya bernama Fernando Tobing dan kawan-kawannya 

Dalam keterangannya, Pemilik UD Jaya Mandiri mencium adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu, ketika Supir nya memberitahukan tentang kecurigaan terhadap Sales mereka bernama Fernando, diduga membuat orderan fiktif. 

Lalu, pada tanggal 23 Agustus 2021, Fernando memesan sembako lagi dari gudang atas pemesanan dari pihak Toko yang mengaku dari Kabupaten Siak. Setelah barang sembako dimuat, Fernando ternyata menyuruh supir untuk mengantarkan sembako ke Pemesan yang mengaku di Siak. 

Pemesanan berlanjut, pada tanggal 24 Agustus 2021, Fernando kembali memesan sembako dari gudang Korban, juga atas pesanan dari pihak dari Siak. Kembali, Ia menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke Pemesan. 

Curiga, keluarga Korban karyawannya, membuntuti mobil truk tersebut menuju lokasi si pemesan. Ternyata, gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau Kota Pekanbaru. 

Disitu, pihak korban mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako milik mereka dari 3 (tiga) unit mobil pick up yang juga milik mereka, ke dalam gudang milik Huidiyanto. 

Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang anak buah Huidiyanto untuk memindahkan barang-barang milk korban yang telah dibongkar dari 3 unit mobil pick up itu dan dimuat kembali ke dalam mobil mereka dan membawa kembali barang-barangnya itu kembali ke gudang UD Jaya Mandiri. 

Menurut Adik Korban, Amri, masih ada barang-barang mereka di dalam Gudang tersebut yang diduga hasil penggelapan selama ini. Namun saat itu, kedua belah pihak sepakat agar barang-barang itu tidak keluar dari Gudang selama proses hukum dari kepolisian usai mereka melapor. 

"Jadi saat itu, kita (Pihak Korban dan Tersangka, red) minta itikad baik mereka. Sama-sama sepakat agar barang-barang sembako yang ada di dalam Gudang itu, untuk tidak keluar dari Gudang. Menurut kami, sebagian besar adalah milik kami yang digelapkan oleh Fernando. Jadi sama-sama menggembok ruko dan malam harinya pun pihak Huidiyanto dan Joni mengirimkan para karyawannya ke kantor kami untuk sama-sama menghitung," ujar Amri. 

Dalam pengakuan Fernando kepada pihak korban, selama ini Ia bekerja sama dengan Huidiyanto. Ia menjual barang-barang sembako milik korban kepada Huidiyanto dengan harga murah (dibawah harga modal, red) dan menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako ke gudang Huidiyanto. 

Fernando membuat faktur penjualan palsu agar korban tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada Huidiyanto dengan harga murah. 

Bahkan, Fernando malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp3,4 miliar kepada Korban. Ia menyuruh Huidiyanto mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako itu ke rekening orang tuanya sendiri, berisinial NS. 

Fernando mengaku, Ia menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya. 

Selang beberapa hari sejak dilaporkan ke Polisi, pihak Korban yang mendapat informasi bahwa Huidiyanto dan Joni ternyata mengosongkan Gudang mereka. Pihak Korban pun langsung turun ke lokasi Gudang di Jalan Riau itu. 

"Kami pun mendatangi Gudang tersebut untuk cek barang dan ternyata sudah kosong. Kami disambut dengan sikap tidak koperatif. Barang-barang kami sudah hilang. Sikap mereka beda, kalau tanggal 24 Agustus lalu mereka tidak membantah. Tapi awal September itu, sepertinya kami dipancing. Kami ditantang-tantang. Kami duga kami mau dijebak supaya memukul lalu nanti dilaporkan ke Polisi. Kami pulang dan tidak melakukan apa-apa," ucap Amri. 

Ternyata, Huidiyanto dan Joni semakin melawan. Pada 07 September 2021, mereka melapor ke Polda Riau dan menggelar jumla pers di Mapolda Riau yang disampaikan Kuasa Hukumnya, Doni Warianto SH. Mereka mengaku dirampok oleh pihak korban berjumlah 9 orang. 

Doni secara langsung menyatakan, 2 dari 9 terduga perampok itu adalah anggota Polisi dari Brimob dan anggota Polda Riau 

"Kami membuat laporan secara resmi di Polda Riau terkait dugaan adanya Perampokan, Pencurian dan Perampasan yang terlibat di dalamnya, yang mana 1 oknum dari Satbrimobda Polda Riau," ucap Doni. 

Laporan Huidiyanto dan Joni itu ternyata diterima oleh Polda Riau. 

"Kok kami disebut perampok, kami korban. Saat kami grebek, barang kami dari truk itu ternyata dikirim dan dibongkar ke gudangnya, ya kami ambil lagi lah barang yang diturunkan dari Mobil kami itu. Tapi, barang-barang kami yang sudah lama di dalam Gudang itu, tidak ikut kami ambil. Karena sama-sama sepakat barang itu akan jadi jaminan selama proses hukum Kepolisian," kata Amri. 

Lalu, kata Amri, malam harinya, pihak Huidiyanto dan Joni justru mengirim para karyawannya sebanyak 3 orang. 

"Malamnya, justru mereka (Huidiyanto dan Joni, red) mengantar sebagian barang kami dengan mobil mereka sendiri dan karyawannya untuk menghitung faktur dan barang kami yang selama beberapa bulan ini masuk ke Gudangnya. Ada kok bukti dan videonya. Tapi, kok tanggal 7, malah kami dilaporkan merampok. Laporan palsu itu sebenarnya," kata Amri. 

Ternyata, dari hasil penyidikan kepolisian, Penyidik menemukan bukti Huidiyanto terlibat dalam dugaan kasus ini bersama Fernando. 

“Dari hasil pemeriksaan, aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 dimana HD (Huidiyanto, red), si Pemilik Gudang Jalan Riau ini lah yang mengajak FT (Fernando/Sales, red) untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD JM kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada Fernando,” ungkap Sunarto. 

Setelah disepakati kerja sama tersebut, kata Narto, Fernando memesan atau order barang-barang sembako kepada korban untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan. 

Kemudian, Fernando menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako tersebut ke gudang milik Huidiyanto di Jalan Riau Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. 

Setelah menerima barang-barang tersebut, Huidiyanto diduga menyuruh Fernando untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh korban bahwa barang sembako tersebut dijual kepadanya dengan harga murah. 

Akhirnya, Polda Riau, Jumat (10/09/21) lalu, menangkap Huidiyanto. Sedangkan rekannya bernama Joni, berstatus sebagai saksi. 

"Barang itu dibagi dua dengan JN (Joni, red), saat ini JN masih terus kita dalami,” tutup Sunarto, Rabu 15 September 2021 lalu. 

Namun, Huidiyanto kembali melawan dan menggugat Pra Peradilan di PN Pekanbaru. 

Huidiyanto menggugat Kapolda Riau atas Penetapan, Penangkapan dan Penahanan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker