GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Atas perintah Kapolres Rokan Hulu (Rohul) kepada Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang SIK, akhirnya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa Curas itu, di Dusun Siki RT 011 RW 006 Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul , Rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, terungkap ketika konferensi Pers di Pintu Utama Makopolres Rohul, Senin (18/10/2021).
Dalam konferensi Pers tersebut, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, dihadiri Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang SIK, Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Rusmiza Helpi SH, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak.
Kemudian, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Sudarto S Sos, Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, sejumlah Personel Polres lainnya, Awak Media Cetak, Eletronik dan Online.
Pelapor Hasri RT 005 RW 003 Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, (Paman Korban), Korban
Abdul Rahman Als AP Lopes, warga Dusun Siki RT 011 RW 006 Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto (Meninggal dunia)
Terduga Pelaku Riswan Prasetya Siregar alias Iwan, peran eksekutor yang menikam Korban sampai meninggal Dunia dan Wandi Saputra alias Wandi, Peran penyedia Sepeda motor dan membantu pelarian, sedangkan Atap masih Daftar Pencarian Orang (DPO), perannya eksekutor.
Kemudian, saksi Nurlaila Jelly, Surya Darma (Saksi melihat pertama kali korban di jalan) dan Rekendri (Saksi yang membawa korban ke RS Awal Bross Ujungbatu).
Kronologi kejadian Rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, sewaktu korban tidur tiba-tiba korban terbangun dan melihat ada orang yang masuk kedalam rumah.
Selanjutnya korban langsung bertanya "Kamu ngapain masuk ke rumah saya," mandengar hal tersebut Pelaku langsung melarikan diri keluar dari rumah.
Kemudian korban langsung mengejar pelaku ke arah samping rumah sedangkan istri korban berteriak sambil minta tolong.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.23 Wib yang jaraknya sekitar 100 Meter dari rumah korban tiba-tiba saksi Surya Darma mendengar teriakan ada orang yang minta tolong di depan rumah.
Saksi langsung keluar rumah dan melihat kearah jalan ada seseorang yang berdiri sambil memegang bagian tubuh korban berdarah.
Selanjutnya saksi mencoba mendatangi korban dan melihat korban langsung terlentang diatas aspal sambil mengatakan "Ada pencuri di rumah aku".
Pada waktu itu saksi melihat korban mengeluarkan banyak darah dan di samping korban ditemukan baju kaos 1 lembar, 1 Lembar Jaket, 1 buah Gunting yang diduga digunakan pelaku menikam korban, 1 Hand Phone milik korban dan 1 Dompet milik korban.
Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit oleh saudara Rekendri (Saksi) bersama Azwari (Saksi) akan tetapi korban tidak bisa diselamatkan dan korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian Ke Polsek Rokan IV Koto guna diproses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, kronologi penangkapan maupun pengungkapan perkara ini berdasarkan penyelidikkan dan pengumpulan bukti-bukti di TKP.
Sehingga, Kamis 14 Oktober 2021 sekitar pukul 05.00 Wib, Team Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan salah satu Pelaku atas nama Wandi yang diduga melakukan tindak pidana Curas yang mengakibatkan Korban meninggal dunia di Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto.
Dari hasil interogasi, Wandi mengakui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dan dirinya berperan sebagai penyedia SPM Honda Beat warna Hijau Putih yang digunakan pelaku Iwan dan Atap DPO dengan iming-iming apabila berhasil akan mendapatkan imbalan.
Berdasarkan informasi tersebut Team Resmob Polres Rohul yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang SIK melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan didapati informasi bahwa pelaku Iwan berada di Kabupaten Pelalawan, tepatnya di daerah Langgam.
Selanjutnya Team Resmob Rohul berangkat menuju Kabupaten Pelelawan, Sabtu 16 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 Wib dengan di Backup Polsek Langgam Polres Pelalawan team berhasil mengamankan 1 pelaku lagi yang mengaku bernama Ridwan Prasetya Siregar Als Iwan di daerah PT MUP Kecamatan Langgam, Pelelawan.
Setalah dilakukan interogasi, Iwan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut bersama ATAP.
Kemudian dari hasil keterangan Wandi juga mengakui bahwa baju kemeja Levis, Kaos Oblong dan Topi yang tinggal di TKP adalah miliknya.
Kemudian dia juga yang telah menusuk korban dengan menggunakan Gunting.
Dari hasil Keterangan Riswan Prasetya Siregar Alias Iwan bahwa sebelumnya dirinya dan Atap pernah juga melakukan tindak pidana di beberapa tempat, antara lain melakukan pencurian Sepeda Motor jenis Honda Supra di PT SJI Coy dengan cara masuk ke dalam rumah pada bulan September 2021.
Kemudian, melakukan pencurian Sepeda Motor jenis Honda Beat di SP 6 Kunto Darusalam, dengan cara mengambil SPM yang terparkir di depan rumah pada bulan Juli 2021
Selanjutnya, melakukan pencurian Sepeda Motor jenis Honda Supra di SP 6 Kunto Darussalam, dengan cara masuk ke dalam rumah pada bulan Juli 2021.
Sambung, Paur Humas Polres Rohul, pelaku beserta BB di bawah ke Polres Rokan Hulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
"Sampai saat ini Team resmob Polres Rohul masih melakukan penyelidikkan dan pengembangan terkait keberadaan Atap," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.