Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara


Dibaca: 797 kali 
Ahad, 09 Januari 2022 - 17:38:04 WIB
Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara Ilustrasi/net

GAGASANRIAU.COM, KUANSING - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

DMursini terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kegiatan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) yang merugikan keuangan negara.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan," ucap Dahlan Majelis Hakim, DR Dahlan SH, pada sidang secara virtual, Jumat (7/1/22) sore. 

Selain hukuman pidana penjara, Mursini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan.

Atas putusan vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Imam Hidayat SH MH menuntut Mursini dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000. Apabila UP itu dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun.

Mursini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, dengan anggaran Rp13,3 miliar lebih.

Perbuatan Mursini itu dilakukan secara bersama-sama dengan lima terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing merangkap PPTK Yuhendrizal (kelimanya telah divonis-red).

Mereka terlibat telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Untuk diketahui, Mursini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jucnto pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker