Dukung Kota Digital dan Maksimal PAD, Dishub Kota Pekanbaru Sukses Praktekkan Parkir Non Tunai 


Dibaca: 1125 kali 
Ahad, 16 Januari 2022 - 09:36:00 WIB
Dukung Kota Digital dan Maksimal PAD, Dishub Kota Pekanbaru Sukses Praktekkan Parkir Non Tunai  Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, memberikan arahan kepada juru parkir cara penggunaan alat pembayaran parkir non tunai.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan, telah berhasil menerapkan pembayaran parkir Non Tunai. Upaya ini telah mampu memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pembayaran parkir non tunai tersebut, berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perparkiran mengenai penggunaan teknologi informasi.

Dimana pemerintah daerah mendorong pihak ketiga yang ditunjuk dan diberi izin untuk menyelenggarakan perparkiran dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki pemerintah daerah.

Teknologi tersebut dapat menginformasikan tentang layanan parkir yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat. 

Dengan telah ditetapkannya mitra kerjasama untuk kerjasama operasional pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru, maka akan diberlakukannya pembayaran tarif jasa layanan dengan pembayaran non tunai (cashless) yang sudah dilakukan secara bertahap terhitung mulai 1 Oktober 2021 lalu.

Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasan dan pelayanan serta memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), karena meminimalisir kebocoran dan kecurangan yang terjadi antara juru parkir dan pengguna jasa layanan di sektor perparkiran.

Salah seorang pengguna jasa layanan perparkiran membayar dengan non tunai.

Sistem pembayaran dengan inovasi terbaru ini juga dilengkapi dashboard yang mana setiap transaksi akan terekam dan langsung terpantau ke server Dinas Perhubungan yang memudahkan instansi terkait dalam hal pengawasan dan pelaporan.

Dengan adanya teknologi IT di bidang pelayanan perparkiran, maka dapat mempermudah secara keseluruhan, mulai dari transaksi, keamanan, kenyamanan, bahkan pengawasan, serta pemanfaatan digital di era moderninasi.

Mengingat situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, inovasi pembayaran cashless juga dianggap dapat membantu pemutusan mata rantai Covid-19, karena mengurangi penggunaan uang tunai, serta kontak langaung antara juru parkir dengan pengguna jasa layanan perparkiran.

Sementara itu, untuk dasar hukum yang digunakan dalam pelayanan pembayaran cashless ini yakni, undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas angkutan umum, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badab Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman dan pemanfaatan badan jalan, Perwako Nomor 138 tentang penyelenggaraan perparkiran.

Selain itu, Perwako Nomor 132 tentang standar pelayanan minimal UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, kontrak Nomor 550/UPT-PRK/707 perjanjian kerjasama operasional pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru.

Kemudian Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor KPTS/UPT-PRK/021 tentang pembentukan tim pelaksanaan pembayaran non tunai atau cashless tarif layanan didalam ruang milik jalan Kota Pekanbaru, Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas Perbubungan Nomor 40.A/Dishub/UPT-PRK/IV/21 tentang pengawasan uji coba pembayaran tarif non tunai, juga menjadi dasar dalam penerapan.

Untuk tatacara penggunaan, pengguna jasa wajib memiliki alat pembayaran non tunai, kemudian juru parkir mencatat plat nomor kendaraan serta rekam digital, juru parkir memberikan barcode dan kemudian pengguna jasa dapat langsung melakukan transaksi. Usai transaksi, juru parkir memberikan struk pembayaran kepada pengguna jasa.

"Segala bentuk transaksi terekam di server Dishub yang telah disediakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Penggunaan teknologi E-Parkir, uji coba pembayaran tarif layanan perparkiran menggunakan alat teknologi pembayaran parkir (cashlees). Metode pembayaran (QRIS).

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dishub Pekanbaru telah melakukan uji coba pembayaran Non Tunai di Pasar Buah Jalan Jenderal Sudirman.

Lanjut Yuliarso, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dishub Kota Pekanbaru di tengah pandemi Covid-19 ini berupaya mengelola perparkiran dengan lebih baik, profesional, terukur, terarah dan terbatas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Adapun tujuan penataan perparkiran yang utama adalah dalam rangka mendukung mewujudkan system pergerakan barang dan orang yang efektif dan efisien dalam semua aktifitas dijalan dengan system manajemen handal dan berbasis Teknologi Informasi.

Dalam pengelolaan perparkiran terdapat potensi pendapatan keuangan yang sah untuk daerah yaitu retribusi perparkiran. Retribusi perparkiran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang jika dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi yang maksimal untuk sumber keuangan daerah yang sangat berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, pelayanan kepada masyarakat Pekanbaru, sehingga terwujudnya kemandirian daerah di tengah kondisi ekonomi global yang terguncang. 

Dengan demikian maka diperlukan terobosan yang inovatif dan kreatif untuk mendapatkan manfaat dan hasil yang lebih maksimal guna keaejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru khususnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut bahwa penerapan parkir non tunai sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perparkiran mengenai penggunaan teknologi informasi. 

Pemerintah daerah mendorong pihak ketiga yang ditunjuk dan diberi izin untuk menyelenggarakan perparkiran dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki pemerintah daerah.

Teknologi tersebut dapat menginformasikan tentang layanan parkir yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat. Pemerintah Kota Pekanbaru sudah memiliki mitra kerjasama untuk kerjasama operasional pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru yakni PT.Yabisa Sukses Mandiri.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menyebut bahwa juru parkir mencatat nomor polisi kendaraan agar terdata dalam bukti pembayaran parkir non tunai. Bukti pembayaran dikeluarkan langsung dari Electronic Data Capture atau EDC yang dipegang petugas parkir.

Bukti pembayaran itu nantinya tidak cuma memuat nomor polisi kendaraan. Ada juga lokasi, nama juru parkir hingga jadwal parkir di kawasan itu. Dirinya menyadari bahwa penerapan parkir non tunai ini butuh proses.

Para juru parkir juga dibimbing dalam operional dan sosialisasi kepada para pengguna jasa layanan parkir. Saat ini pengendara masih bisa pilih bayar tunai atau non tunai. Tapi dinas menyarankan untuk pembayaran non tunai.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker