Kejati Riau akan Panggil Para Pihak Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Siak


Dibaca: 793 kali 
Ahad, 15 Mei 2022 - 12:06:16 WIB
Kejati Riau akan Panggil Para Pihak Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Siak Raharjo Budi Kisnanto, Asintel Kejati Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Tri Joko menyatakan bahwa akan kembali melakukan pemanggilan para pihak dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

Dan hasil dari pemeriksaan itu akan di ekspos ke Badan (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menguji apakah ada kerugian negara atau tidak dalam dugaan korupsi bansos tersebut yang diperkiraan mencapai nilai puluhan milyar.

"Untuk perkembangan kasusnya hari Selasa (17/5) besok kita masih melakukan pemanggilan terhadap penerima bansos fakir miskin di Kabupaten Siak. Selanjutnya hasil pemeriksaannya akan kita ekspos ke BPKP untuk menentukan apakah ada kerugian negara atau tidak " ungkap Tri Joko, kepada Gagasan, Sabtu, 14. Mei, 2022 melalui Asinten Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (17/5) pihaknya.

Masih menurut Raharjo, Aspidus juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di luar penerima terkait penyaluran bansos dan dana hibah tersebut.

"Iya rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain diluar penerima bansos yang terkait dengan penyaluran dana bansos fakir miskin " katanya.

Sementara itu, Hermanto Ramora, Koordinator Wilayah XIII Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( GMKI) Provinsi Riau melihat apa yang ditangani oleh Kejati Riau justru tidak menyentuh kepada pokok persoalaan dugaan korupsi bansos Siak berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang jadi pertanyaan kami itu kenapa hanya penerima dari fakir miskin, kan temuuan BPK adalah penerima dari Ormas dan OKP yang terus menerus beberapa tahun anggarran ? " kata Hermanto.

Dikatakan Hermanto, berdasarkan data yang mereka himpun dan temuan dari BPK, justru penerima dana bansos untuk fakir miskin tidak ada masalah. "Artinya penerima untuk fakir miskin clear, yang masalah itu justru penerima dari Ormas dan OKP " tukas Hermanto.

Untuk itu lah kata Hermanto, GMKI mendesak agar kasus korupsi bansos Kabupaten Siak 2014-2019 diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Karena ujar Hermanto, GMKI melihat penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Siak tersebut penuh dengan drama. Justru tidak menyasar kepada aktor utamanya.

"Yah jelas saja muak kenapa sudah sampai bertahun begini tidak ada kejelasan siapa tersangka di kasus ini,  simpel sebenarnya Kasusnya dugaannya di wilayah di Kabupaten Siak, kenapa Bupati yang saat itu memimpin yakni bapak Syamsuar tidak diperiksa secara serius baik menjadi saksi kunci ataupun dinaikkan statusnya? beliau kemungkinan besar tahu siapa dibalik permainan kotor yang merugikan negara ini," ungkap Hermanto geram.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker