Meski Subsidi Migor Dicabut, Harga TBS Petani Masih Tersudut


Dibaca: 941 kali 
Sabtu, 28 Mei 2022 - 21:40:08 WIB
Meski Subsidi Migor Dicabut, Harga TBS Petani Masih Tersudut Saat Petani Sawit Indonesia melakukan Aksi Keprihatinan akibat anjloknya harga TBS di depan Kantor Kemenko Ekonomi (17/5)

GAGASANRIAU.COM, MAMUJU - Kisruh minyak goreng tak kunjung usai, beberapa persoalan masih sering tampak, terkhusus di distribusi minyak goreng sawit (MGS). 

Di beberapa daerah, harga minyak goreng masih di atas harga eceran tertinggi (HET) meski pemerintah sudah mengotak-atik berbagai kebijakan. 

Dan juga meski harus diakui bahwa pelarangan ekspor secara umum telah jauh lebih baik ketersediaan minyak goreng di masyarakat.

Dengan dicabutnya larangan ekspor per tanggal 23 Mei, maka regulasi turunannya adalah diberlakukannya Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dan per tanggal 1 Juni pemerintah secara resmi akan mencabut subsidi minyak goreng curah.

Berkaitan dengan rencana pencabutan subsidi minyak goreng curah oleh pemerintah, bagaimana dengan nasib harga TBS (tandan buah segar) petani ke depannya ?

Andi Kasruddin Rajamuda, petani sawit dari Sulawesi Barat, berpendapat bahwa pencabutan subsidi minyak goreng sawit (MGS) jenis curah diragukan keefektifan nya jika digantikan dengan DMO dan DPO. Karena tegas Andi DMO dan DPO sebelumnya pernah gagal total.

Dan saat itu digantikan dengan pola regulasi subsidi dari dana BPDPKS. Akibat penggantian DMO dan DPO ke pola subsidi, maka kompensasinya dinaikkan Pungutan Eksport (PE) dari USD 175 menjadi USD 375.

“Logika saya mengatakan seharusnya jika kembali ke DMO dan DPO, tentu PE harus dikembalikan ke USD 175”, ujar Andi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sulawesi Barat.

"Jika PE tetap saja USD 375 maka dapat saya pastikan beban ganda dari TBS petani dan hal ini akan sangat menekan harga TBS. Tidak adil rasanya semua kebijakan pemerintah dibebankan ke petani sawit. Jika memang itu pilihan kementerian perdagangan, maka kementerian Pertanian wajib menjaga harga TBS Petani untuk berada diharga yang wajar dan pantas " tegas Andi.

Sebab kata Andi., hakikat dari Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor adalah karena presiden memikirkan nasib 17 juta petani sawit dan pekerja sawit.

"Nah jika Kementerian Pertanian gagal menjaga harga TBS Petani pasca dicabutnya larangan ekspor tersebut, berarti menjadi tanda tanya besar bagi kami petani sawit, lanjutnya.

Ketika Februari DMO dan DPO diberlakukan harga TBS terkoreksi sekitar Rp.300/Kg, namun seiring berjalannya waktu harga TBS kembali normal saat itu ke Rp.3.500/kg.

Hal itu sangat tertolong karena saat itu harga CPO naik seribu menjadi Rp.17 ribu/kg di KPBN.

Menurut Andi, dalam kondisi saat ini dimana harga TBS petani anjlok 50-60% dari harga sebelum diterbitkannya larangan ekspor (Rp.4.250) ditambah beban PE sebesar USD 375/ton CPO serta selalu gagal tendernya CPO di KPBN, tentu kata dia lagi akan berat untuk mendongkrak harga TBS petani dengan diberlakukannya DMO dan DPO, meskipun larangan ekspor sudah dicabut.

"Baik DMO, DPO dan PE akan sangat sinergis menekan harga TBS, karena ketiga istilah ini sama-sama menekan atau memperlambat laju ekspor CPO dan turunannya " terangnya.

Apalagi lanjut Andi, sudah 30 hari ini KPBN selalu berakhir WD atau tidak saling sepakat, mengakibatkan Dinas perkebunan Provinsi di 22 Provinsi Apkasindo kesulitan menetapkan harga TBS petani.

Andi mengungkapkan sebagai catatan harga TBS di seluruh Indonesia (28/5) merata antara Rp.1750-2.650, yang jika dihitung berdasarkan harga CPO Internasional saat ini Rp.23.000/Kg, harga TBS petani seharusnya sudah diangka Rp.4.500-Rp.5000/kg.

Solusi harus diambil, yaitu pungutan ekspor harus dikembalikan ke USD 175/ton CPO sebagaimana saat DMO dan DPO pernah diberlakukan sebelumnya.

Jika tetap masih di USD 375, maka dapat dipastikan harga TBS akan tetap tertekan seperti saat ini, sekalipun ekspor sudah kembali normal.

Petani sawit itu menurut Andi, sederhana pemikirannya “kembalikan harga TBS dengan harga sesuai harga CPO internasional”.

"Sangat tidak adil rasanya jika semua persoalan sawit, seperti MGS curah semua dibebankan ke harga TBS Petani sawit dan Menteri Pertanian harus bertanggungjawab, " tutup Andi.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker