Polres Inhil Musnahkan 1.412,08 Kilogram Sabu 4.930 Butir Ekstasi


Dibaca: 737 kali 
Senin, 20 Juni 2022 - 12:51:26 WIB
Polres Inhil Musnahkan 1.412,08 Kilogram Sabu 4.930 Butir Ekstasi Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Inhil, Senin (20/6). Dok.HumasPolresInhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar press release pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika.

Pemusnahan itu sebanyak 1.412,08 kilogram sabu 4.930 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, di Mapolres Inhil, Senin (20/6/2022).

"Alhamdulillah pengungkapan narkoba ini atas kerjasama bea cukai Tembilahan dengan Polres Inhil," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan.

Barang bukti 1.412,08 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 4.930 butir hasil dari pengungkapan di wilayah Guntung Kecamatan Kateman dan wilayah Kecamatan Keritang beberapa waktu lalu.

"Dalam pengungkapan itu, berhasil diamankan bersama 4 orang pelaku dari 2 lokasi," terangnya.

Dian menuturkan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus narkotika.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya," tuturnya.

Ia mengatakan narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya.

"Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini," sebutnya lagi.

Kasat Narkotika Polres Inhil, AKP Indra  Lubis menuturkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika tersebut. TKP pertama di Kecamatan Kateman.

"Kami berhasil mengamankan 3 pelaku diatas kapal pembawa kelapa inisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) dan NO (23) selaku ABK," ungkapnya.

"Mereka baru saja pulang dari Malaysia, ketika diperiksa kami mendapatkan barang bukti shabu di kamar mesin," sambungnya.

Penangkapan pelaku narkotika ini disebutkan AKP Indra berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

"Ya, informasi dari masyarakat ini kami kembangkan, ketika diyakini ada barang bukti sabu yang mereka bawa kami tindaklanjuti,"

Untuk mempermudah penangkapan kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tembilahan," sebutnya lagi.

Sementara 1 pelaku tindak pidana Narkotika wilayah keritang adalah hasil penangkapan Polsek Keritang yang bekerja dengan Sat Narkoba Polres Inhil.

"Pelaku di Keritang ini inisial YA (34) bekerja sebagai petani. Tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan pelaku di Kateman," terangnya.

Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Mereka dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

Untuk diketahui, pemusnahan tersebut dihadiri Asisten I Setda Inhil, H Tantawi Jauhari, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jaksa Fungsional Kejari Inhil Adia Pratistia, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, Ketua DPC Granat Inhil Titin Triana dan Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker