Remaja Pencuri Kota Infaq Masjid Al-Huda Ditangkap


Dibaca: 808 kali 
Sabtu, 30 Juli 2022 - 14:23:04 WIB
Remaja Pencuri Kota Infaq Masjid Al-Huda Ditangkap Pelaku pencurian kota infaq Majid Al Huda Tembilahan. (Dok. Humas polres Inhil)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pelaku pencurian kota infaq di Masjid Al Huda Tembilahan tak berkutik saat ditangkap aparat.

Pelaku inisal M, seorang remaja berumur 16 tahun ditangkap di salah satu wisma oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Inhil.

"Pelaku pencurian kota berhasil diamankan. Pelaku merupakan seorang remaja," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Sabtu (30/7).

AKP Liber menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin lalu (25/7/2022). Pengurus masjid mendapat laporan dari satpam, bahwa uang kotak infak mesjid telah dicuri.

Pengurus lalu mengecek dan memeriksa uang kotak infak untuk mengetahui apa saja yang telah hilang. Setelah dicek dan diperiksa diketahui ada 3 kotak infak yang telah dibongkar. 

"Pengurus langsung mengecek CCTV yang ada di Mesjid tersebut," paparnya.

Dari rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian adalah seorang anak laki laki yang belum diketahui identitasnya. 

Atas kejadian tersebut pihak Mesjid Al Huda mengalami kerugian materil Rp.342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, Selasa (26/7/2022) malam, anggota Polsek KSKP mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku. 

"Pihak KSKP berhasil menangkap pelaku di dalam kamar sebuah Wisma Tembilahan," ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui telah mengambil uang Kotak Infaq yang ada di dalam Mesjid Al Huda Tembilahan. 

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek KSKP Tembilahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Liber menuturkan, pihak kepolisian 
sudah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), karena pelaku masih dibawah umur. 

"Pelaku anak dibawah umur diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tukasnya.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker