Aktivis Berkirim Surat ke Gubri Minta Copot Kadis LHK Riau Diduga Diam-diam Bersekongkol Dengan PT SIPP


Dibaca: 1466 kali 
Senin, 08 Agustus 2022 - 13:37:14 WIB
Aktivis Berkirim Surat ke Gubri Minta Copot Kadis LHK Riau Diduga Diam-diam Bersekongkol Dengan PT SIPP Mamun Murod, Kadis DLHK Riau (Foto Net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Riko Rivano, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Himpunan Anak Nusantara (Gerhana) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Gubernur Riau, Syamsuar.

Dalam surat itu mereka mendesak Gubernur Riau agar segera mencopot Mamun Murod selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi.

Mamun Murod ini diduga telah melakukan pembohongan publik soal PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP). PT SIPP ini adalah perusahaan pabrik kepala sawit (PKS) dan beroperasi di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

PT SIPP ini dicabut ijinnya oleh Pemkab Bengkalis lantaran mencemari lingkungan.

Dikatakan Riko, Mamun Murod ini sudah terbukti melakukan pembohongan publik berdasarkan data yang mereka miliki.

Baca Juga : Kasus 4 PNS DLHK Riau Ditangkap, Makmun Murod Irit Bicara

Hal itu kata Riko berawal dari pernyataannya di sebuah situs berita lokal Riau yang mengatakan bahwa DLHK Riau tak ada sangkut pautnya dengan PT SIPP.

Hal itu disampaikan Mamun Murod sewaktu merespon demonstrasi massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (AMMPR).

AMMPR mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau itu diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar lantaran membekingi pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

"Perusahaan itu izinnya dari Pemkab Bengkalis. Sampai sekarang tidak ada keterkaitannya dengan DLHK Riau. Kita juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan dan langkah tertentu terkait itu. Jadi, agak heran kok DLHK Riau jadi diseret-seret ke situ," kata Murod pada, Sabtu (25/12/2021) ketika itu, dilansir dari sabangmeraukernews.com menanggapi demo AMMPR.

Kenyataannya ungkap Riko, pada tanggal 30 September 2021 DLHK Provinsi Riau diam-diam berkirim surat Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK RI. Surat itu kata Riko bernomor : 666/DLHK-PPKLHK/2590 Perihal Mohon Petunjuk/Arahan Kewenangan Provinsi.

Dan beber Riko, diduga isi surat tersebut terdapat poin yang diduga bohong.

Dibeberkan Riko kebohongan dalam surat tersebut itu pada poin 3 huruf d berbunyi “ Industri Minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) PT. SIPP tidak terintegritas dengan budi daya perkebunan, untuk pemenuhan bahan baku industry PT. SIPP membangun pola kemitraan bersama masyarakat di 4 kabupaten. 

Akan tetapi tegas Riko, dokumen yang di masukkan PT. SIPP ke Pemkab Bengkalis pola kemitraan bersama masyarakat yang ada di Kecamatan Mandau dan sekitarnya masih di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kemudian lanjut Riko pada poin 3 huruf j berbunyi “ PT. SIPP saat ini dalam tahap operasional “, padahal ungkap Riko, sewaktu surat dikeluarkan DLHK Riau itu PT. SIPP semenjak, 29, Juni, 2021, sudah dihentikan operasionalnya.

Penghentian operasional sementara itu dilakukan Pemkab Bengkalis dengan menerbitkan Keputusan Bupati Bengkalis nomor : 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

"Dan disampaikan juga ke DLHK Provinsi Riau dan juga Plt. Kadis DLH Kabupaten Bengkalis sering berkomunikasi dengan Kadis DLHK Provinsi Riau terkait permasalahan PT. SIPP " terang Riko melalui keterangan persnya kepada bukamata.co, Senin, 8, Agustus, 2022.

Kebohongan Mamun Murod ini juga terang Riko terungkap bahwa diam-diam DLHK Provinsi Riau tetap memproses dokumen PT. SIPP dengan menyurati PT. SIPP, nomor surat : 660/DLHK-PPKLHK/0050 tertanggal 17 Januari 2022 perihal Arahan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah.

Padahal pada tanggal 13 Januari 2022 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis Nomor : 060/DPMPTSP-SET/1/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan kepada PT. SIPP.

"Dan menyampaikan juga kepada DLHK Provinsi Riau " terang Riko.

Kemudian pada tanggal 19 Mei 2022 DLHK Provinsi Riau juga menyurati PT. SIPP dengan nomor surat : 660/DLHK-PPKLHK/0762 perihal Evaluasi Dokumen Rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 PT. SIPP. 

"Bahwa berdasarkan poin-point di atas kami menduga Kadis DLHK Provinsi Riau melakukan kebohongan publik maupun tertulis serta di duga melanggar azas-azas umum pemerintah yang baik dikarenakan bahwa PT. SIPP  sudah dicabut perizinannya dan sedang dalam proses hukum penyidikan tindak pidana, untuk itu kami meminta kepada Gubernur Riau untuk mencopot Kadis DLHK Provinsi Riau Mamum Murod " tegas Riko.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker