Beraksi di 26 TKP, Curanmor di Inhil Diringkus Aparat


Dibaca: 749 kali 
Selasa, 27 September 2022 - 15:33:31 WIB
Beraksi di 26 TKP, Curanmor di Inhil Diringkus Aparat Pelaku curanmor dan barang bukti sepeda motor

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir ringkus pelaku penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka Dodi Gunawan Als Dodi (29) berhasil ditangkap di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso, Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jumat (23/9/2022), sekira pukul 16.00 WIB.

Terbongkarnya aksi kejahatan tersangka tersebut berawal pada Jumat (23/9/2022), sekira pukul 09.15 WIBWIB, saat korban M Juniti Andri Allbar berada di Jalan Batang Tuaka Gang Lestari didatangi oleh tersangka yang hendak membeli sepeda motor Honda Blade BM 2169 GV milik korban.

Kemudian tersangka meminta kunci kontak kepada korban untuk menghidupkan dan mencoba sambil membawa sepeda motor tersebut dari Gang Lestari hingga menuju jalan Batang Tuaka. Setelah lama menunggu tersangka tidak juga kembali membawa sepeda motor tersebut.

"Pelaku melarikan sepeda motor korban. Korban kemudian melaporkannya kepada Polres Inhil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta," ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Selasa (27/9/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK MSi memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan tersebut.

Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapat informasi bahwa tersangka Dodi Gunawan Als Dodi sedang berada di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jum'at (22/9/2022).

"Pada saat itu Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekira jam 16.00 WIB," ujar Amru.

Dari hasil interogasi Tim Resmob terhadap tersangka diperoleh informasi dan ia mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan barang berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Blade 110 CC milik korban.

Selanjutnya dilakukan interogasi untuk mengetahui TKP dan memperoleh barang bukti lain dan hingga saat ini Team Resmob telah mengamankan 6 unit kendaraan di seputaran wilayah hukum Polres Inhil dan Polres Inhu hasil kejahatan dari tersangka.

"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Inhil, Polres Inhu, Polres Dumai dan wilayah hukum Polres Rohul. Diakunya ada 26 TKP yang telah dilakukannya dari berbagai wilayah di Riau," tambah Kasat.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Sub Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker