Ngeri Kali Bah ! Pemuda Milenial Jadi Bandar Narkoba, Diringkus Polisi di   Desa Kepenuhan Rohul


Dibaca: 2969 kali 
Senin, 14 November 2022 - 13:11:26 WIB
Ngeri Kali Bah ! Pemuda Milenial Jadi Bandar Narkoba, Diringkus Polisi di   Desa Kepenuhan Rohul Tiga saat dibekuk Polsek Kepenuhan

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Tiga orang generasi milenial di Kabupaten Rokan Hulu, masing-masing  YP (23), AM (22) dan AB (24)
ditetapkan tersangka oleh penyidik  Polsek Kepenuhan karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.

"Tiga orang tersebut ketika ditangkap ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 54,03 gram," ungkap AKBP
Pangucap Priyo Soegito, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau dikutip dari bukamata.co, pada Senin pagi (14/11/2022) melalui pesan daringnya.

Diterangkan AKBP Pangucap, generasi milenial itu diringkus pada Minggu, (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, di SP 4 Desa Kepenuhan Sejati,
Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.

Dan dari ketiga pelaku ini disita barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan berat
kotor 35,50 dram. Kemudian dua paket kecil alias paket hemat (Pahe) narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, dengan total berat
kotor 18,50 gram.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga buku rekap penjualan narkotika jenis sabu dan alat pendukung untuk menjalankan bisnis narkoba
tersebut diantaranya telepon genggam, uang tunai Rp.750 ribu dan lainnya.  Para pelaku ini kata AKBP Pangucap, sudah diintai oleh petugas, bahwa di SP 4, Desa Kepenuhan Sejati, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Saat ditangkap dan dilakukan interogasi terhadap para pelaku milik siapa narkoba di dalam tas tersebut, diakui AB miliknya, sedangkan peran YP dan
AM adalah kaki tangan AB. Para pelaku beserta barang barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut. Dari hasil tes urine
tersangka positif  menggunakan narkotika. Ketiga pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika.," tutup AKBP Pangucap.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker