Kurirnya di Bengkalis Ditangkap, WNA Malaysia ini Gagal Jual 30 Kg Narkoba ke Indonesia


Dibaca: 2138 kali 
Senin, 21 November 2022 - 11:35:23 WIB
Kurirnya di Bengkalis Ditangkap, WNA Malaysia ini Gagal Jual 30 Kg Narkoba ke Indonesia AKBP Indra Wijatmiko bersama jajaran saat melakukan konferensi pers peangkapan narkoba 30 Kg di Mapolres Bengkalis, Senin (21/11/2022)

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS -Berawal dari penangkapan Muhammad Hatta alias Ata dan Herwan alias Iwan, dua kurir narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, terungkap bahwa barang tersebut dikirim oleh inisial L, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

L ini, menurut keterangan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis sudah kali kedua mengirimkan sabu ke Indonesia berdasarkan pengakuan tersangka atas nama Herman Tino.

Bahkan L ini punya jaringan khusus dengan calon pembelinya di Indonesia. Sebagai penghubung dia lapangan ditunjuklah Herman Tino.

Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan para tersangka yang telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada Senin, 21, November, 2022, saat dilakukan konferensi pers penangkapan kurir narkoba tersebut di Mapolres Bengkalis.

"Jaringan ini merupakan jaringan internasional, kita berhasil menangkap 30 Kg narkotika jenis sabu ini pada, Selasa, 15, November, 2022 sekira pukul 23.30 WIB " ungkap AKBP Indra Wijatmiko, Kapolres Bengkalis kepada wartawan saat konferensi pers kasus tersebut pada, Senin, (21/11/2022) di Mapolres Bengkalis.

Penangkapan itu ungkap AKBP Indra di Desa Api-Api Laut, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Awalnya kurir yang ditangkap Muhammad Hatta alias Ata 30 tahun, seorang nelayan, warga Api-api Laut Dusun. Kelapa Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

Kemudian Herwan alias Iwan, 45 tahun, seorang petani, juga warga Api-api Laut, Dusun Kelapa, Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. Mereka berdua ini ditangkap di Api-api Laut, Dusun Kelapa, Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

Sementara Herman Tino alias Eman 27 Tahun, ditangkap di Kota Pekanbaru. Herman ini adalah jaringan L di Indonesia. Herman bertugas sebagai penghubung L untuk mengamankan narkotika kiriman dari Malaysia.

Saat ditangkap dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa 30 bungkus diduga narkotika jenis Sabu, serta 3 buah tas ransel dan 4 unit telepon genggam.

Informasi soal pengiriman narkotika oleh WNA Malaysia inisial L ini, sudah tercium pihak kepolisian. Karena kata Kapolres Bengkalis Bhabinkamtibmas Desa Sepahat sudah mendapat informasi bahwa di daerah Pantai Sepahat Tenggayun sampai Desa Api-api akan ada kegiatan yang mencurigakan yaitu tentang transaksi narkotika.

Sat Narkoba Polres Bengkalis kata AKBP Indra melakukan penyelidikan beberapa hari dan pendalaman bersama dengan Tim Khusus dan Bea Cukai Bengkalis.

"Baru lah pada, Selasa, 15, November 2022 sekira pukul 23.50 WIB Timsus melihat ada kegiatan warga Desa Api-api yang mencurigakan turun dari pantai dengan kondisi basah " terang AKBP Indra.

Hasil introgasi terhadap M Hatta alias Ata dan Herwan alias Iwan yang awalnya mengaku bahwa mereka baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan.

"Namun Timsus tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama di introgasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 3 tas ransel yang berisi 30  bungkus diduga narkotika jenis sabu didalam kamar mandi milik M Hatta " terang AKBP Indra.

"Lalu mereka berdua mengatakn bahwa disuruh oleh Hermanto Tino yang berada di Pekanbaru dengan upah yang dijanjikan sebanyak Rp.2.500,000 per kilonya atau per bungkus, kemudian atas perintah Sdr Herman Tino bahwa narkotika tersebut disimpan di dalam rumah M Hatta yang nantinya akan dijemput oleh orang lain menunggu perintah selanjutnya " beber AKBP Indra.

Hatta dan Iwan mengaku bahwa narkotika tersebut dari orang yang tidak dikenal atas dasar perintah Hermanto yang berada di Pekanbaru.

Hermanto kemudian ditangkap di Kota Pekanbaru. Pengakuan Hermanto, bahwa dia yang memerintahkan terhadap Hatta dan Iwan untuk menjemput 3 tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis shabu di Pantai Api-api Laut Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan Hermanto, polisi menyita 2 telepon genggamnya. Sebelumnya kartu dari telepon genggam tersebut sudah dipatahkan atau dirusak sehingga tidak bisa digunakan kembali.

"Semua barang Bukti dan Tersangka dibawa ke Polres Bengkalis guna untuk penyelidikan lebih lanjut " tutup AKBP Indra.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker