Luruskan Kronologi Meninggalnya Karyawan, Pertamina Hulu Rokan Silahturahmi ke Disnaker Riau


Dibaca: 760 kali 
Jumat, 25 November 2022 - 08:08:10 WIB
Luruskan Kronologi Meninggalnya Karyawan, Pertamina Hulu Rokan Silahturahmi ke Disnaker Riau Pekerja Pertamina Hulu Rokan (Foto Humas PHR)

GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Pada Kamis (24/11/2022) pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan silahturahmi ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH di kantor Disnakertrans Provinsi Riau.

Nugroho Eko Priamoko, Manager Industrial Relation Pertamina Hulu Rokan melalui keterangan pers yang diterima Gagasan, Jumat (25/11/2022), memaparkan pencapaian-pencapaian pasca alih kelola, sekaligus meluruskan isu ketenagakerjaan yang belakangan diberitakan di beberapa media.

"Kami menyampaikan bahwa segenap karyawan dan manajemen PHR ikut berduka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya pekerja dari mitra kerjanya " kata Manager Industrial Relation PHR, Nugroho Eko Priamoko.

Dia menjelaskan bahwa PHR bersama mitra kerjanya sudah memberikan pelayanan terbaik kepada almarhum, mulai dari penanganan tindakan pertama hingga pengurusan jenazah.

Dia juga menegaskan meninggalnya para pahlawan minyak tersebut bukan disebabkan kecelakaan kerja.

Karena berdasarkan rincian kejadian di mana pekerja meninggal tersebut didapati dalam keadaan kehilangan kesadaran saat istirahat.

“Pekerja kami kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat tindakan terbaik dari tenaga medis PHR terlatih,” ujar Nugroho.

Sementara itu, Manager Corporate Affairs Asset South, Wan Dedi Yudishtira menambahkan bahwa PHR memberikan perhatian serius untuk memastikan semua pekerja dan mitra kerja PHR fit sebelum mulai bekerja.

Perlindungan terhadap seluruh pekerja, mitra kerja, dan masyarakat di mana PHR beroperasi merupakan nilai dan prioritas utama Perusahaan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH menyampaikan apresiasi atas inisiatif PHR menjelaskan kronologi kejadian.

Imron menjelaskan bahwa pada kejadian-kejadian di mana pekerja meninggal dunia, baik diakibatkan kecelakaan kerja maupun meninggal mendadak di tempat kerja sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam Permen Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2021.

Disnaker sebagai wakil negara wajib memastikan bahwa di saat kejadian, korban atau penderita mendapatkan proses evakuasi dan upaya penyelamatan terbaik.

Mendapatkan perhatian dan pelayanan hingga pemakaman yang layak, dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan hak-haknya.

Imron mendukung PHR untuk terus melakukan evaluasi kepatuhan mitra kerjanya terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami mendukung rencana PHR untuk segera melakukan sosialisasi dan penyegaran pemahaman peraturan ketenagakerjaan kepada para perusahaan mitra kerjanya," jelas Imron.

PHR siap menindaklanjuti rekomendasi Tim Pengawas Ketenagakerjaan terkait kejadian yang menimpa mitra kerja PHR itu untuk penyegaran kembali norma K3 di kalangan pekerja.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker