Kedua Kalinya Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Ajukan Gugatan Praperadilan


Dibaca: 613 kali 
Ahad, 08 Januari 2023 - 10:26:43 WIB
Kedua Kalinya Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Ajukan Gugatan Praperadilan Indra Mukhlis Adnan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan (IMA) kembali ditahan setelah menjadi tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi. Lewat kuasa hukum, Indra kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya.

Tim kuasa hukum Indra Mukhlis, Yudhia Perdana Sikumbang menjelaskan kliennya sudah berstatus tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor: Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022.

"Namun Kajati Mengeluarkan surat setelahnya yaitu surat perintah penahanan kota tingkat penyidikan Nomor: Print - 33/1.4.5/RT.1/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022," kata Yudhia kepada bukamata.co, Sabtu (7/1/2023).

Yudhia bersama tim kuasa hukum lain tertanggal 30 Desember 2022 sudah mendaftarkan permohonan praperadilan. Bahkan surat kuasa secara resmi sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2022/Pn.tbh.

"Agenda sidang pertama telah ditetapkan 9 Januari 2023 atau hari Senin mendatang," kata Yudhia.

Belum Setahun Bebas Lewat Praperadilan, Eks Bupati Inhil Kembali Ditahan. Selain itu, Yudhia turut meluruskan kabar bahwa Indra Mukhlis bukanlah ditangkap Kejati Riau. Sebab proses penuntutannya akan dilakukan di Kejari Tembilahan.

"Tidak benar klien kami ditangkap Kejaksaan Tinggi Riau, yang ada karena penuntutan ada dikewenangan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Maka Kejari Indragiri Hilir hari ini resmi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada klien kami terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023- 24 Januari 2023," katanya.

Sebelumnya Indra Mukhlis ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 16 Juni lalu. Dia lalu ditahan dua minggu kemudian setelah tim penyidik menyatakan kesehatannya telah pulih.

Setelah ditahan, Indra Mukhlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut dikabulkan hakim tunggal PN Tembilahan, Janner Christiadi pada 11 Juli lalu.

Setelah menghirup udara bebas, rupanya Korps Adhiyaksa kembali menaikkan kasus tersebut. Indra Mukhlis kembali ditetapkan tersangka pada 27 Desember 2022.

Status Tersangka Eks Bupati Inhil yang Pernah Menang di Praperadilan
Dugaan korupsi itu sendiri terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Di mana saat terjadi tindak pidana, Indra Mukhlis masih sebagai Bupati Indragiri Hilir.

Penetapan tersangka oleh penyidik setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan susah mempunyai dua alat bukti yang cukup.

Dalam status tersebut, Indra Mukhlis juga disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilakukan Tahap II, Indra Mukhlis yang sempat menjadi tahanan kota pun langsung ditahan. Indra Mukhlis ditahan setelah 3 jam diperiksa penyidik di Kejati Riau, Kamis (5/1).


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker