Pria di Kuansing Dianiaya Setelah Singgung Teman di Facebook


Dibaca: 473 kali 
Selasa, 07 Februari 2023 - 19:15:06 WIB
Pria di Kuansing Dianiaya Setelah Singgung Teman di Facebook Pelaku penganiayaan

GAGASANRIAU.COM, TELUKKUANTAN - Tersulut emosi akibat singgungan di beranda Facebook, seorang pria terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria itu berinisial AH (42) warga Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau terpaksa harus mendekam di balik jeruji.

Kasus ini berawal dari sindiran status facebook yang diunggah tersangka AH ditujukan pada SU, Rabu (1/1/2023) lalu, lantas kalap mata AH aniaya SU.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK. M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH menerangkan, ketika melihat postingan AH, SU kemudian menelpon AH namun tidak diangkat.

Selanjutnya saat SU hendak menuju ke Talukkuantan, ia melihat tersangka AH sedang berada di lokasi penimbunan ruko di Jalan K.H Nasution, lalu korban menghampiri tersangka dan mananyakan perihal status facebook tersebut.

Hingga terjadi saling dorong antara AH dan SU kemudian tersangka mengambil batu yang ada di lokasi lalu melemparkannya kepada korban dan mengenai pelipis kanan SU, tersangka pun langsung pergi.

Kemudian pada Jumat (3/1/2023), sekira pukul 14.00 wib, tersangka AH mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan polisi dalam perkara penganiayan AH mengaku juga dipukul oleh korban SU.

"Berdasarkan Laporan tersebut kami Sat Reskrim Polres Kuansing memeriksa saksi-saksi dan mengelar perkara ditemukan alat bukti yang cukup," kata Kasat.

Kemudian kata Kasat, pada hari Senin (6/2/2023) dilakukan pemanggilan terhadap AH dan diperiksa sebagai saksi, dari pemeriksaan tersebut, status AH yang awalnya sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka.

"Sekarang AH sudah diamankan di sel Mako Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Kasat.

Selain AH, barang bukti lain yang diamankan satu helai baju kaos lengan pendek warna coklat, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai baju/singlet lengan pendek.

"Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," sebut Kasat.

 


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker