Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Diskes


Dibaca: 419 kali 
Selasa, 07 Maret 2023 - 13:56:48 WIB
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Diskes Penandatanganan MoU di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Selasa (7/3).

GAGASANRIAU.COM BAGANSIAPIAPI- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan instansi kesehatan, Selasa (7/3).

Penandatanganan yang dilaksanakan pada Selasa (7/3) di Lapas itu melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Ners Afridah SKM MKes, perwakilan RS RM dr Pratomo, Kepala Puskesmas Bagansiapiapi dr Romy, Ketua LBH Ananda Fitriani SH dan Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH.

MoU itu dilakukan guna memberikan peningkatan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum bagi warga binaan, baik itu tahanan maupun narapidana.

Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo mengatakan, kondisi lapas sangat padat sehingga dengan kondisi ini maka sudah barang tentu kesehatan warga binaan kurang baik. Oleh karena itu dilakukan MoU ini untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

Wachid menambahkan, bahwa pihaknya menyadari adanya keterbatasan baik itu sarpras maupun SDM, namun pihaknya terus berupaya agar keterbatasan itu tidak menjadi keluhan.

Adapun tujuan MoU ini, kata Wachid, guna memberikan kemudahan kepada warga binaan, tidak hanya tahanan namun juga bagi narapidana. Tentunya bagaimana bantuan hukum ke depan ada kemudahan dan akses sehingga bantuan hukum tidak terjadi kendala.

"Kita ingin memberikan apa yang terbaik bagi warga binaan. Sehingga perlu upaya-upaya lebih supaya pelayanan lapas ke depan lebih baik lagi," kata Wachid.

Dalam sambutannya, Ketua LBH Mahatva Kalau Surya Sir SH mengatakan, bahwa sejak baru disahkannya UU bantuan hukum, lalu dua tahun sejak disahkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 itu telah berhasil menjaring 360 LBH se Indonesia dan di Riau hanya ada 10 LBH, seiring berjalannya waktu sampai detik ini sudah ada 14 LBH, dari yang ada ini dua diantaranya berdomisili di Rohil.

Kalna menegaskan, bahwa tidak ada pembatasan lagi bagi siapapun untuk mendapatkan bantuan hukum. Kendati, yang dapat bantuan hukum adalah masyarakat yang memenuhi kategori kurang mampu.

"Jadi tidak semua masyarakat bisa diberikan pelayanan bantuan hukum. Adapun yang kita berikan bantuan adalah khusus masyarakat kurang mampu atau miskin," pungkasnya.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker