Asik Nyabu di Kebun Sawit, Pria Warga Desa Kasikan Digerebek Polisi


Dibaca: 2741 kali 
Kamis, 09 Maret 2023 - 20:54:17 WIB
Asik Nyabu di Kebun Sawit, Pria Warga Desa Kasikan Digerebek Polisi Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR- Asik menikmati narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar digerebek polisi.

Pelaku berinisial SR (31) itu digerebek di areal kebun sawit di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu pada Kamis (9/3/2023), sekira pukul 12.00 WIB.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 9 paket kecil sabu, kotak rokok merk Sampoerna, Hanphone merk Oppo dan uang Rp.460.000,- (Empat ratus enam puluh ribu rupiah).

Penangkapan pelaku berawal, Kamis, 09 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH menerima Informasi ada kegiatan penyalahgunaan Narkoba di areal kebun Desa Kasikan.

Atas Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan Penyelidikan, tepatnya sejitar jam 12.00 WIB didepan GS kebun sawit warga di Desa Kasikan.

Tidak lama kemuduan petugas melihat pelaku panggilan SR sedang berdua dengan teman pelaku yang melarikan diri dipanggil IY (DPO).

"Melihat petugas pelaku berusaha lari dan membuang barang bukti dalam kotak rokok kaleng yang ditemukan berjarak 3 meter dari pelaku diamankan," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu.

Selanjutnya setelah dicek ditemukan dalam kotak rokok tersebut pelastik berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu sebanyak 9 paket.

"Pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tapung hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut"ujar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari IJ,  pelaku membeli seminggu yang lalu langsung ke daerah Pasir Pangaraian, di Kecamatan Rambah arah ke Pawan sebanyak 1 Jie Seharga Rp.1.000.000 - (satu juta rupiah).

"Pelaku ini mengakui selain memakai, juga menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu. Dan kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tapung. Pelaku sudah melanggar  Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Nurman.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker