GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Emak-emak berumur 42 tahun di Kota Pekanbaru Provinsi Riau terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Emak tersebut berinisial NL alias Ica lantaran menggelapkan sepeda motor seorang pria, yang mana korban merupakan teman kencannya.
"Sepeda motor itu digadaikan oleh pelaku," kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang dikutip pada Kamis, (25/7/2024).
Ica diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi pada Jumat, (5/72024) lalu, lantaran menggadai sepeda motor yang dipinjamnya.
Pelaku ini pernah masuk sel tahanan, yakni di Polsek Bukit Raya dengan perkara yang sama, akan tetapi pelapor mencabut laporannya yang akhirnya pelaku bebas pada bulan Juni 2024 lalu.
“Modus pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli nasi. Namun setelah dipinjamkan, tersangka Ica tidak pernah kembali untuk menyerahkan motor," jelas Kompol JorminaL.
"Setelah dicari oleh korban, ternyata motor miliknya telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain. Akhirnya korban melapor ke Polsek Sukajadi,” sambungnya.
Pelaku diburu usai mendapat laporan, serangkaian penyelidikan pun dilakukan yang akhirnya polisi berhasil menangkapnya, akan tetapi polisi tidak mendapat sepeda motor itu.
“Tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor teman dekatnya dan digadaikan kepada seorang perempuan inisial S. Kemudian Ica dan S menjual motor tersebut kepada seorang penadah inisial RS senilai Rp3,5 juta," tukasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan penadah sepeda motor tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.