gagasanriau.com ,Pekanbaru- Walikota Pekanbaru akan berlakukan Aturan larangan pemasangan baliho-baliho Calon Legislatif (Caleg) di sepanjang jalan protokol dikota Pekanbaru. Hal ini menurut walikota untuk menjalankan dari Perwako No 24 tahun 2013 tentang Reklame yang akan diberlakukan awal 2014.
"2014 kita akan berlakukan aturan baru, termasuk para caleg tidak boleh pasang baliho sembarangan apalagi dengan ukuran raksasa. Dan nantinya yang boleh hanya spanduk-spanduk dengan ukuran kecil saja," Ungkap Firdaus MT Wali Kota Pekanbaru, kepada gagasanriau.com Rabu (9/10/13) diakhir acara pembekalan RT dan RW se Kota Pekanbaru di Hotel Mutiara Merdeka.
Firdaus mengatakan masalah ini wajib dipertegas untuk memberikan aturan yang jelas tanpa memandang siapapun. Berdasarkan pantauan gagasanriau.com saat ini atribut para caleg telah banyak bertebaran bak jamur dimusim hujan dan terpasang dipohon-pohon kota.
Atribut tersebut berdiri di sembarang tempat, dan terkesan merusak tata kota dan saat ini KPU Riau telah mengeluarkan aturan baru, mengenai larangan memasang baliho para Caleg. Yakni dengan aturan PKPU nomor 15 tahun 2013, tentang pelaksanaan kampanye dan pelarangan pemasangan atribut sebagai alat peraga kampanye.
"Saya rasa, aturan KPU wajib di dukung karena biar bisa memberikan rasa disiplin juga, dan ini juga adil, kita tidak hanya menertibkan reklame dan baliho dari pengusaha Reklame namun para Caleg ini atributnya juga akan di tertibkan agar ada efek jera untuk melakukan hal dengan semena mena" tutupnya Firdaus.
Dian Rosari