gagasanriau.com ,Pekanbaru-Tersangka korupsi suap PON dan korupsi kehutanan Rusli Zainal mengendalikan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dari balik jeruji besi penjara sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung pertengahan 14 Juni 2013. Di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Rabu, Rusli Zainal ditemani pengawal pribadi dari Biro Umum Setdaprov Riau atas nama Yoyok untuk mengurus berbagai keperluannya. Berdasar informasi, Yoyok telah mengurusi segala keperluan tersangka korupsi PON XVIII dan penyalahgunaan wewenang penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan tahun 2001 sampai 2006 sejak Rusli ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Dosen hukum tata Negara dari Universitas Riau Mexasai Indra mengatakan lambannya proses hukum yang harus dijalani Rusli Zainal terjadi karena lambatnya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. "KPK lamban dalam penuntasan berita acara pemeriksaan dengan tersangka Rusli Zainal, sehingga berakibat pada proses masa jabatan yang berakhir sempurna," ujarnya. Pihaknya hanya memberi tanggapan dengan menduga-duga terkait masa jabatan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit periode 2008-2013 yang berakhir pada tanggal 21 November 2013. Oleh karena situasi yang sedemikian itu, pihaknya tidak bisa menyalahkan tersangka korupsi Rusli Zainal karena secara yuridis normatif tidak ada ketentuan yang dilanggar. "Pelimpahan Rusli ke pengadilan atau menjadi terdakwa dengan adanya register yang dikeluarkan dari pengadilan, baru bisa dilakukan proses peralihan jabatan," katanya. "Sementara KPK selama ini bekerja dengan lambat dan masa jabatan Rusli diperkirakan berakhir dengan penuh atau lima tahun yang berdampak pengendalian roda pemerintahan dari jeruji besi," jelas Mexasai. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelumnya menegaskan, tugas Gubernur Riau HM Rusli Zainal akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit jika menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan. "Undang-Undang mengatakan kalau gubernur nonaktif, maka secara otomatis wakil gubernur yang akan melaksanakan peran dan tugas-tugasĀ  gubernur," tegas Gamawan.