gagasanriau.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Ombudsman RI hanya memiliki waktu 30 hari sejak dibentuk untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman RI (nonaktif) Azlaini Agus. Kemudian, Majelis Kehormatan Ombudsman RI akan menentukan nasib Azlaini di dalam Ombudsman, apakah ia akan tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman atau justru dberhentikan secara tidak hormat.
"Mereka (Majelis Kehormatan Ombudsman RI) punya waktu 30 hari dan itu sangat pendek dan akan berjalan paralel, tidak akan saling ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian atau polresta," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Ketika ditanya mengenai perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Ombudsman, Danang mengatakan, hari ini Majelis Kehormatan Ombudsman dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan tehadap sejumlah saksi. Namun ia mengaku tak mengetahui siapakah saksi yang akan diperiksa pada hari ini. Pasalnya, ia tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses pemeriksaan tersebut.
"Saya kurang tahu, saya tidak boleh mengintervensi Majelis Kehormatan. Saya sebagai Ketua Ombudsman tidak punya kewenangan intervensi Majelis Kehormatan," katanya.
Danang menambahkan, Ombudsman telah menerima surat panggilan dari penyidik Polri terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Azlaini. Namun, menurut informasi, Azlaini tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Saya kira kami membaca berita-berita di media online, beliau (Azlaini) tidak bisa hadir hari ini. Kita harapkan proses ini bisa selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus. Azlaini dituduh menampar staf PT Gapura Angkasa bernama Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Tindakannya ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.
"Setelah kami melakukan rapat pleno sejak semalam hingga pagi, maka membentuk dan menetapkan Majelis Kehormatan Ombudsman RI," ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan, Budi Santoso, di kantornya, Rabu (30/10/2013).
Majelis Kehormatan Ombudsman terdiri dari pihak internal, yaitu Petrus B Peduli dan Hendra Nurtjahjo. Sementara itu, pihak eksternal merupakan akademisi atau tokoh masyarakat, yaitu Masdar F Mas'udi, Harkristuti Harkrisnowo, dan Zainal Arifin Mochtar. Mereka akan mulai bekerja per tanggal 1 November 2013. Ombudsman, kata Budi, akan menghormati langkah penegakan hukum terhadap Azlaini.
kompas