gagasanriau.com ,Jakarta-Setelah melalui proses seleksi, verifikasi, dan visitasi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan tujuh belas Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) tahun 2014.
Ketujuh belas bank itu merupakan hasil evaluasi dan verifikasi dari tiga puluh berkas pendaftaran dari bank calon BPS yang telah diseleksi sejak Juni hingga November 2013.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu menyebutkan, BPS-BPIH yang ditetapkan adalah bank yang berbadan hukum PT, berbentuk Bank Syariah atau Bank Umum Nasional yang memiliki layanan syariah.
“Selain itu, BPS-BPIH adalah bank yang berintegrasi dengan sistem layanan haji Kementerian Agama, memiliki kondisi kesehatan bank yang prima, melaksanakan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas dana setoran awal, dan tidak memberikan layanan dana talangan haji atau dana sejenisnya,” kata Anggito dalam konperensi pers di di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (28/11) lalu.
Ketujuh belas bank yang ditetapkan sebagai BPS-BPIH itu terdiri dari enam Bank Umum Syariah dan sebelas Bank Umum Nasional yang mempunyai layanan syariah. Keenam Bank Umum Syariah adalah Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.
Adapun sebelas Bank Umum Nasional yang mempunyai layanan syariah dan ditetapkan sebagai BPS-BPIH adalah Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh.
Bank Transito
Kementerian Agama juga telah menominasikan tiga bank umum nasional sebagai bank transito. Ketiga bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI. Menurut Anggito, penetapan bank transito ini bertujuan menutup kesenjangan persebaran wilayah layanan yang belum terakomodasi oleh perbankan Syariah.
Dengan ditetapkannya 17 BPS-BPIH dan 3 Bank Transito, berarti ada 10 BPS lama dan calon BPS yang tidak memenuhi persyaratan. Kepada mereka, lanjut Anggito, sekarang ini telah dilakukan pencabutan ijin sebagai BPS-BPIH.
“Kami juga meminta kepada mereka untuk melakukan penjelasan publik, pemindahan data dan dana jamaah, serta melakukan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Agama,” ujar Anggito.
Anggito menambahkan bahwa penetapan dan pencabutan sebagai BPS-BPIH akan dimulai pada 1 Januari 2014. “Pemindahan dana kepada Bank Syariah atau Bank yang memiliki layanan syariah diberi waktu maksimum 6 bulan sejak tanggal ditetapkan,” pungkas Anggito.
Humas Kemenag