gagasanriau.com ,Pekanbaru-Menurut catatan FITRA Riau, pengembosan APBD melalui pos Bansos di Kota Pekanbaru bukan terjadi pada tahun 2012 ini saja. Melainkan ditahun 2011 lalu juga ada penemuan Rp. 961 juta, dana bansos juga nihil dpertanggung jawaban. Dengan modus yang sama.
FITRA menilai bahwa sepenuhnya penyelewengan ini adalah kesalahan dari Pemko Pekanbaru yang tidak selektif dan berupaya menjadikan Bansos sebagai bentuk bagi-bagi jatah APBD.
Selanjutnya juga, Perlu kepada penegak hukum, harus menulusuri kemana aliran dana bansos ini yang tidak ada pertanggung jawabannya.
"Memang ini adalah hasil temuan BPK yang berhenti pada rekomendasi saja. Namun pihak kejati/kejari atau polisi juga harus proaktif untuk menelusuri temuan itu"kata Triono Hadi kepada
gagasanriau.com Senin (16/12/2013).
"Karena bisa saja, rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindak lanjuti oleh Pemko, namun bisa saja melakukan manipulasi pertanggungjawaban"tambahnya lagi.
Menurut FITRA mekanisme pengalokasian bansos di APBD Pemko Pekanbaru itu jelas menyalahi peraturan perundang-undangan tentang mekanisme dan tata cara penyaluran bantuan baik hibah maupun bansos.