2 Pegawai Pajak Divonis 9 Tahun Bui


Dibaca: 2035 kali 
Selasa, 17 Desember 2013 - 14:17:20 WIB
2 Pegawai Pajak Divonis 9 Tahun Bui
gagasanriau.com ,Jakarta-Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Timur, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto, divonis 9 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan tunggakan pajak PT Master Steel. "Menjatuhkan kepada terdakwa I, Dian Irwan dan terdakwa II, Eko Darmayanto, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/12/2013). Selain penjara 9 tahun, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Dian dan Eko terbukti menerima uang sebesar US$ 600 ribu dari PT Master Steel Manufactory. Uang ini diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak. Dian dan Eko juga menerima Rp 3,25 miliar dari PT Delta Internusa dan US$ 150 ribu dari PT Nusa Raya Cipta. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut keduanya dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun Jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding. Liputan6
Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker